Menteri Nusron dalam Rakor Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
KUPANG, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan
kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti,
cepat, dan memudahkan masyarakat.
Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur,
integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan
layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil
pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami
membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan
Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait
Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita
berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026).
Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada
masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan
menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari.
Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan
memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan
didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses
penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang,
misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling
lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu
jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Menteri
Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah,
serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait
layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan
Peralihan Hak.
Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses
Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala
daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek
Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan
dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga
penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik
nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi
BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat,
supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi
BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung
menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi
kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan
dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap
bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota,
dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan
koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong
percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron,
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan;
Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah
BPN Provinsi NTT, I Ketur Gede Ary Sucaya. (GE/FA)
