JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat
pelindungan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan di
tengah pesatnya transformasi digital.
Sinergi antar-kementarian/lembaga diperlukan dalam
menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam)
yang semakin kompleks.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen
OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono dalam High Level
Meeting (HLM) Satgas PASTI yang diselenggarakan pada 3 Agustus 2026 di
Jakarta.
HLM dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana
Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota
Satgas PASTI sebagai forum untuk memperkuat koordinasi, menyusun langkah
strategis, serta meningkatkan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal
dan scam yang semakin berkembang.
Menurut Dicky, optimalisasi Satgas PASTI
menjadi semakin penting seiring meningkatnya ancaman penipuan digital yang
memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation,
phishing, dan social engineering.
Selain memperluas mandat Satgas PASTI
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK), kondisi tersebut juga menuntut penguatan tata kelola,
pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi
antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.
Dicky menegaskan bahwa transformasi digital
telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian, namun di sisi
lain juga membuka ruang bagi berkembangnya berbagai modus kejahatan keuangan
yang semakin canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan
konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem
keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu
institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen
penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai
satu sistem,” ujar Dicky.
Dicky juga mengajak seluruh Dewan Pembina
Satgas PASTI untuk memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan
dalam HLM dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat
pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi
keuangan.
Kinerja Satgas PASTI
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas
PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga 31
Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang
terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal,
27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja
Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024
hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055
laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210
rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil
mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan.
Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban
sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada
korban mencapai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi
dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono
Indarto menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya
yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan
pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh
pemangku kepentingan.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional
dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix yang
melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta
peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital merupakan faktor penting
dalam mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut
juga perlu diimbangi dengan penguatan edukasi, pelindungan masyarakat, dan
langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dalam HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas
PASTI membahas sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem
kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan
tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, peningkatan efektivitas penanganan
entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah
(WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan
Sejalan dengan hal tersebut, Satgas PASTI
akan terus memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan
Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository
/Hub Data Nasional guna mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran
dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.
Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama
lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan
daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.
Melalui HLM ini, Satgas PASTI menegaskan
komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan
pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas
keuangan ilegal dan scam, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang aman,
terpercaya, dan mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi
masyarakat. (lan/ojk)
