Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8/2026), usai mengumumkan hasil SNLIK 2026 . (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan
Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang menunjukkan indeks literasi keuangan (ILK)
masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai
93,61 persen.
Berdasarkan
wilayah provinsi, tiga provinsi dengan indeks literasi keuangan (ILK) tertinggi,
yaitu DKI Jakarta (84,01%), Kalimantan Selatan (79,69%), dan Bali (78,77%).
Sementara
tiga provinsi dengan indeks inklusi keuangan tertinggi, yaitu DKI Jakarta
(99,74%), DI Yogyakarta (98,74%), dan Kepulauan Riau (98,43%). Secara umum,
sejumlah provinsi mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah angka
nasional, terutama beberapa provinsi di kawasan Indonesia bagian timur.
Hasil SNLIK Tahun 2026
tersebut sekaligus telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan
sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Pengumuman hasil SNLIK
Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari
Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik
Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik,
Jakarta, Senin (10/8/2026).
SNLIK bertujuan untuk
mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai
salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi
dan inklusi keuangan. SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi
untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS. Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024
dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS.
Kerja sama tersebut
bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan
masyarakat Indonesia secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan hasil
evaluasi pelaksanaan SNLIK sebelumnya, serta kebutuhan data pemerintah melalui
Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Penghitungan SNLIK Tahun 2026 mencakup seluruh lembaga di
sektor jasa keuangan dan produk/layanan jasa keuangan, yaitu Perbankan, Pasar
Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan
Mikro, Fintech Lending (Pinjaman Daring), Penyelenggara Sistem
Pembayaran (PSP), Penyelenggara Program Jaminan Sosial, serta Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, yang meliputi lembaga sui generis, lembaga penjaminan,
LJK bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), PT Pos Indonesia, dan lain-lain.
Metodologi
Survei
SNLIK Tahun 2026
dilaksanakan di 38 provinsi dan mencakup seluruh 514 kabupaten/kota di
Indonesia. Jumlah sampel SNLIK Tahun 2026 sebanyak 75.000 responden yang
berusia 15 sampai dengan 79 tahun. Cakupan tersebut meningkat dibandingkan
dengan SNLIK Tahun 2024 dan 2025 yang melibatkan 10.800 responden di 120
kabupaten/kota pada 34 provinsi.
Pendataan lapangan
SNLIK Tahun 2026 dilakukan mulai 26 Januari hingga 18 Februari 2026 melalui
wawancara tatap muka menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI)
yang dilakukan oleh 3.480 petugas.
Metode sampling yang
digunakan adalah pengambilan sampel klaster (stratified multistage cluster
sampling), dengan tahapan sebagai berikut:
·
Pemilihan Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
pada setiap kabupaten/kota terpilih menggunakan metode Probability
Proportional to Size – Systematic Sampling, dengan ukuran jumlah
keluarga dan memperhatikan keterwakilan daerah perkotaan/perdesaan, dengan implicit
stratification berdasarkan strata stratifikasi indeks konsentrasi
kesejahteraan.
·
Pemilihan sepuluh rumah tangga yang memenuhi
syarat pada setiap SLS menggunakan Systematic Sampling dengan implicit
stratification berdasarkan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.
·
Pemilihan satu responden yang memenuhi syarat
dan berusia 15-79 tahun pada setiap rumah tangga sampel dilakukan secara acak
dengan implicit stratification berdasarkan usia anggota rumah tangga
menggunakan Kish Table.
SNLIK Tahun 2026
menggunakan parameter literasi keuangan, yang terdiri atas pengetahuan,
keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Sementara itu, indeks inklusi
keuangan menggunakan parameter penggunaan (usage) terhadap produk dan
layanan jasa keuangan.
Hasil Penghitungan
Komprehensif
Berdasarkan hasil
penghitungan dengan cakupan pengukuran yang lebih komprehensif, karakteristik
indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat adalah sebagai berikut:
·
Berdasarkan klasifikasi desa, indeks literasi
dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 72,54 persen dan
95,47 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan, yakni masing-masing
sebesar 64,42 persen dan 90,39 persen.
·
Berdasarkan gender, indeks literasi dan
inklusi keuangan laki-laki relatif setara dengan perempuan. Indeks literasi
keuangan laki-laki dan perempuan masing-masing sebesar 69,54 persen dan 69,61
persen. Sedangkan, indeks inklusi keuangan laki-laki dan perempuan masing-asing
93,49 persen dan 93,73 persen.
·
Berdasarkan kelompok umur, indeks literasi dan
inklusi keuangan memiliki pola distribusi normal, di mana kelompok usia
produktif (26-35 tahun) memiliki indeks literasi dan inklusi keuangan yang
lebih tinggi dari kelompok umur lainnya. Indeks literasi keuangan kelompok umur
15-17 tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun
masing-masing sebesar 56,04 persen, 73,32 persen, 78,70 persen, 73,81 persen,
dan 60,01 persen. Selanjutnya, indeks inklusi keuangan kelompok umur, 15-17
tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun masing-masing
sebesar 89,13 persen, 95,69 persen, 96,27 persen, 94,76 persen, dan 90,51
persen.
·
Berdasarkan pendidikan tertinggi yang
ditamatkan, indeks literasi dan inklusi keuangan berbanding lurus dengan
tingkat pendidikan masyarakat, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan
masyarakat semakin tinggi pula indeks literasi dan inklusi keuangannya. Indeks
literasi keuangan kelompok pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat
SD/sederajat, tamat SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan
tamat perguruan tinggi masing-masing sebesar 45,23 persen, 59,67 persen, 67,72
persen, 79,17 persen, dan 93,46 persen. Selanjutnya, indeks inklusi keuangan
kelompok pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/sederajat, tamat
SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan tamat perguruan
tinggi masing-masing sebesar 85,80 persen, 89,85 persen, 93,42 persen, 97,36
persen, dan 99,49 persen
·
Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari,
kelompok pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta
mempunyai indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 85,15
persen, 85,12 persen dan 76,51 persen.
Sebaliknya, kelompok
tidak/belum bekerja, petani/peternak/pekebun/nelayan dan pelajar/mahasiswa
memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 53,89
persen, 59,75 persen dan 62,72 persen.
Selanjutnya, kelompok
pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta mempunyai
indeks inklusi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 99,54 persen,
98,89 persen dan 96,03 persen.
Sebaliknya, kelompok
petani/peternak/pekebun/nelayan, tidak/belum bekerja, dan pelajar/mahasiswa
memiliki indeks inklusi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 87,82
persen, 89,59 persen dan 92,76 persen.
·
Berdasarkan wilayah
provinsi, tiga provinsi dengan indeks literasi keuangan tertinggi, yaitu DKI
Jakarta (84,01%), Kalimantan Selatan (79,69%), dan Bali (78,77%). Sementara
tiga provinsi dengan indeks inklusi keuangan tertinggi, yaitu DKI Jakarta
(99,74%), DI Yogyakarta (98,74%), dan Kepulauan Riau (98,43%). Secara umum,
sejumlah provinsi mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah angka
nasional, terutama beberapa provinsi di kawasan Indonesia bagian timur.
·
Indeks literasi dan
inklusi keuangan tertinggi antara lain tercatat pada perbankan dan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Indeks literasi keuangan perbankan dan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial masing-masing sebesar 66,46 persen dan
65,13 persen, sedangkan indeks inklusinya masing-masing sebesar 70,64 persen
dan 77,13 persen.
·
Berdasarkan jenis
keuangan konvensional dan syariah, indeks literasi keuangan konvensional
mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan konvensional sebesar 93,53
persen. Sementara indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen dan
indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Hasil SNLIK Tahun 2026
menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan
sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan
pengenalan terhadap LPS. Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa
simpanannya dijamin, sementara hanya sebesar 46,31 persen yang mengenal LPS.
Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan masih jauh lebih rendah, yaitu
sebesar 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial.
Temuan ini menunjukkan
bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi
menghubungkan tiga pemahaman, yaitu tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai
lembaga penjamin, dan memahami bagaimana penjaminan bekerja.
Analisis berdasarkan karakteristik responden
menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS
menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi
keuangan.
Secara geografis juga
terdapat kesenjangan yang jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi
yang sudah relatif tinggi dalam hal pengetahuan penjaminan dan LPS, sementara
pengetahuan untuk keduanya pada 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka
nasional.
Provinsi lainnya
menghadapi persoalan yang lebih spesifik, yaitu sudah mengetahui penjaminan
tetapi belum cukup mengenal LPS, atau sebaliknya. Artinya, strategi literasi
perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar
memperluas jumlah kegiatan.
Segmentasi nasabah
memberikan arah yang lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah
mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS, sehingga membutuhkan
pendalaman pemahaman.
Sebanyak 23,7 persen
sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga
membutuhkan penguatan pengenalan dan peran LPS.
Sebanyak 7,5 persen
mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga membutuhkan
edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan. Yang menjadi perhatian
utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun
LPS. Kelompok terakhir ini harus menjadi prioritas utama program literasi LPS.
Komitmen Bersama Tingkatkan
LIK Masyarakat
SNLIK Tahun 2026
menjadi salah satu rujukan utama bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, serta merancang produk dan layanan
jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil SNLIK Tahun 2026
juga menunjukkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi atau inklusi
keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni:
·
Berdasarkan klasifikasi desa, yakni penduduk
yang tinggal di perdesaan;
·
Berdasarkan kelompok umur, yakni penduduk
berusia 15-17 tahun dan 51-79 tahun;
·
Berdasarkan pendidikan tertinggi yang
ditamatkan, yakni penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke
bawah);
·
Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari,
yakni petani/peternak/pekebun/nelayan, pelajar/mahasiswa, tidak/belum bekerja,
dan pekerja lainnya (selain pegawai/profesional, pengusaha/wiraswasta dan
pensiunan/purnawirawan).
Oleh karena itu,
program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diprioritaskan dan
digencarkan bagi kelompok segmen tersebut.
Selain
itu, analisis hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke
depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi yang terarah,
tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah utama, yaitu:
·
Tepat sasaran. Program
literasi LPS perlu diprioritaskan bagi masyarakat berpendidikan SMA/sederajat
atau lebih rendah, berpendapatan di kelompok bawah, serta daerah dengan awareness
penjaminan dan LPS di bawah angka nasional.
·
Tepat pesan. Pesan
yang sederhana dan konsisten perlu digunakan. Setiap komunikasi mengenai
keamanan simpanan harus secara eksplisit menghubungkan “simpanan dijamin”
dengan “LPS yang menjamin”, sesuai ketentuan program penjaminan simpanan. Untuk
kelompok yang sudah memahami keduanya, edukasi dapat ditingkatkan pada
pemahaman mekanisme dan ketentuan penjaminan.
·
Tepat kanal dan
lokasi. Edukasi harus hadir di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi,
seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta
pada titik interaksi nasabah seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan,
ATM, dan kanal digital.
·
Tepat pendekatan.
Strategi komunikasi harus berbeda menurut segmen. Kelompok yang belum
terjangkau membutuhkan edukasi dasar, sementara kelompok yang tahu penjaminan
tetapi belum mengenal LPS membutuhkan penguatan branding. Adapun
kelompok yang sudah teredukasi membutuhkan pendalaman pemahaman.
·
Siapkan literasi
Program Penjaminan Polis sejak dini. Awareness yang hanya sebesar 12,47
persen menunjukkan perlunya edukasi bertahap dan sistematis kepada masyarakat
mengenai keberadaan, tujuan, dan mekanisme Program Penjaminan Polis, sehingga
pemahaman publik terbentuk sebelum program berjalan penuh.
Hasil
SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar
memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan
sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi.
Program
literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin
tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.” Keberhasilannya
tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi
dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS
sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem
keuangan.
Dengan
demikian, literasi keuangan bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik,
namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan,
meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem
keuangan nasional.
Sebagai amanah dari
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK,
LPS, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat dan mengembangkan
literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen
2023-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2025-2045. (lan/ojk)
