Sekda Dewa Indra dalam kegiatan advokasi PBJ, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah agar semakin efisien, transparan, dan berintegritas. Langkah strategis ini dilakukan melalui penerapan konsolidasi pengadaan dan clearing house demi mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).
Sinergi tersebut ditegaskan dalam kegiatan advokasi PBJ yang digelar bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8).
“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujar Dewa Made Indra saat membuka kegiatan tersebut.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah menerapkan konsolidasi pengadaan sejak tahun 2023. Skema ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis di berbagai perangkat daerah, seperti alat tulis kantor (ATK), yang terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga proses pengadaan.
Berdasarkan laporan Biro PBJ Setda Provinsi Bali, mekanisme konsolidasi ini terbukti memberikan manfaat signifikan dalam menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan proses pengadaan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.
Selain konsolidasi, Pemprov Bali juga mengoptimalkan fungsi clearing house sebagai mekanisme konsultasi prapengadaan. Fitur ini dirancang untuk memberikan kepastian dan keyakinan hukum bagi para pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan.
Dewa Made Indra turut menegaskan krusialnya menjaga integritas di seluruh tahapan PBJ. Mengingat sektor ini sangat rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), diperlukan komitmen kuat serta tata kelola yang transparan dan akuntabel dari seluruh pihak yang terlibat.
Langkah responsif Pemprov Bali ini mendapat apresiasi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi LKPP, Firmansyah. Menurutnya, tantangan pengadaan ke depan akan semakin besar, terutama dalam memperkuat industri dalam negeri dan memberdayakan UMK-K agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Firmansyah menambahkan bahwa keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi hanya diukur dari terselesaikannya proses transaksi pembelian, melainkan dari sejauh mana dampak nyata yang dihasilkan terhadap pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas. (*)