Gubernur Koster saat menghadiri acara seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperketat perlindungan lahan pertanian produktif di tengah masifnya arus investasi dan pesatnya perkembangan sektor pariwisata. Koster menekankan bahwa pembangunan Bali tidak boleh mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan kelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Koster saat menjadi pembicara kunci (Keynote Speaker) dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster di hadapan para pemangku kepentingan. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk pengambil kebijakan, harus memegang teguh idealisme serta rasa tanggung jawab untuk menjaga Pulau Dewata bagi generasi mendatang.
Sebagai pulau kecil dengan luas wilayah sekitar 5.590 km²—atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia—serta dihuni 4,4 juta jiwa yang tersebar di 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang sangat kuat dari sektor investasi dan pariwisata.
Tekanan tersebut sejalan dengan melonjaknya kinerja pariwisata Bali. Pada tahun 2025, Bali mencatatkan rekor tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dalam satu dekade terakhir, yakni mencapai 7,05 juta orang—tumbuh 11,4 persen dibanding tahun 2024. Dipadu dengan kunjungan wisatawan domestik yang mencapai 9,3 juta orang, total kunjungan melambung hingga 16,3 juta wisatawan.
Lonjakan ini menyumbang devisa pariwisata Bali hingga sekitar Rp176 triliun, atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.
Pariwisata yang menggeliat turut mendorong indikator makro ekonomi Bali sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi Bali meroket ke angka 5,82 persen, melampaui capaian 2024 (5,48 persen) dan pertumbuhan nasional (5,11 persen). PDRB per kapita meningkat menjadi Rp72,66 juta.
Sementara itu, tingkat kemiskinan berhasil ditekan hingga 3,42 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 1,45 persen, di mana keduanya diklaim sebagai yang terendah secara nasional. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga naik ke angka 79,37, serta prevalensi stunting terkendali di angka 8,7 persen—jauh di bawah nasional yang sebesar 21,5 persen—meski pemerintah daerah terus didorong bekerja keras menekannya.
Namun, pertumbuhan ekonomi pesat ini menyisakan persoalan ketimpangan struktur wilayah antara Sarbagia (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan wilayah luar Sarbagia. Sarbagia yang hanya mencakup 16 persen luas Bali (889 km²) menguasai 83 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau senilai Rp10,9 triliun. Sebaliknya, luar Sarbagia yang mencakup 84 persen wilayah (4.701 km²) hanya menyumbang PAD Rp2,3 triliun (17 persen).
Gubernur Koster menyebut ketimpangan ini sebagai isu serius yang memerlukan percepatan infrastruktur dan sinergi kuat dengan pemerintah pusat mengingat terbatasnya fiskal daerah.
Di sisi lain, gempuran investasi berdampak langsung pada tergerusnya lahan pertanian. Koster memahami realistisnya pilihan para petani yang tergiur menjual tanah.
“Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 hingga 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ungkap Koster.
Oleh sebab itu, Koster menegaskan bahwa regulasi larangan alih fungsi lahan semata tidak akan cukup. Perlindungan harus disertai insentif nyata agar mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi masyarakat. Tanpa langkah nyata ini, cita-cita kedaulatan pangan Bali dipastikan sulit terwujud.
Kondisi tersebut diperparah oleh ancaman krisis regenerasi petani. Saat ini, tenaga kerja pertanian Bali didominasi warga berusia di atas 50 tahun, sementara ketertarikan generasi muda terus merosot. Tanpa regenerasi, lahan yang dilindungi hari ini berpotensi terbengkalai di masa depan.
Menjawab tantangan tersebut, Bali resmi memperkuat benteng hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Dalam konteks hukum pertanahan, Koster secara khusus meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengambil peran aktif.
“Notaris dan PPAT jangan hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi semata. Kalian adalah garda terdepan dalam mencegah praktik nominee, karena praktik penyelundupan hukum tersebut sering kali melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan,” serunya.
Seluruh kebijakan perlindungan dan arah pembangunan Bali ini, jelas Koster, berlandaskan visi utama Nangun Sat Kerthi Loka Bali—yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut telah dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 (Perda No. 4/2023) yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi (Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi). Nilai-nilai ini diwujudkan lewat penguatan kearifan lokal, perlindungan gunung, sumber air, kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengembangan pertanian organik, hingga perwujudan kedaulatan pangan.
Turut hadir mendampingi Gubernur dalam acara tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI) I Wayan Muntra, serta jajaran anggota INI se-Bali. (*)