Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi. (Foto: Ist)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Dua Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana dilaporkan meninggal dunia di luar
negeri. Hingga saat ini, proses pemulangan kedua jenazah masih tertahan di
negara penempatan masing-masing lantaran proses prosedur administrasi serta
koordinasi lintas negara.
Dua PMI tersebut adalah Putu Darmayasa (52), warga
Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, yang mengembuskan napas terakhir di
Seychelles, sebuah negara kepulauan di Afrika Timur. Sementara satu korban
lainnya, Komang Tedy Arsa Biantara Putra, warga Desa Perancak, meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putu Darmayasa telah
bekerja di Seychelles sejak 2019 sebagai tukang pasang rumah kayu knock down
sekaligus sopir. Sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan Darmayasa memburuk
drastis akibat serangan stroke mendadak. Seluruh biaya pengobatan hingga
rencana pemulangan jenazah dipastikan telah ditanggung oleh pihak perusahaan
tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten
Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, membenarkan peristiwa duka tersebut.
Terkait pemulangan Darmayasa, jasadnya kini telah diserahkan
kepada maskapai penerbangan Emirates dan tinggal menunggu kepastian jadwal
keberangkatan menuju Tanah Air.
"Kami masih terus menunggu konfirmasi jadwal
penerbangan dari pihak maskapai Emirates. Begitu jadwal resmi keluar, informasi
akan segera kami teruskan kepada pihak keluarga," ujar Mirah.
Sementara itu, untuk jenazah Komang Tedy di Guyana, pihak
dinas mengonfirmasi bahwa jasad korban telah selesai diawetkan di Memorial
Gardens Funeral Home and Crematorium. Dokumen Kematian resmi pun telah
diterbitkan oleh otoritas setempat pada 1 September 2026.
Mirah menegaskan, Pemkab Jembrana terus berkoordinasi secara
intensif dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di luar negeri
untuk mempercepat kepulangan kedua jenazah.
Proses repatriasi dari negara-negara yang jauh diakui
membutuhkan waktu lebih karena bergantung pada kelengkapan dokumen diplomatik,
regulasi maskapai, hingga penanganan khusus terhadap jenazah sebelum
diterbangkan. (dik)