Dua Jenazah PMI Asal Jembrana Tertahan di Afrika dan Amerika

 


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi. (Foto: Ist) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Hingga saat ini, proses pemulangan kedua jenazah masih tertahan di negara penempatan masing-masing lantaran proses prosedur administrasi serta koordinasi lintas negara.

Dua PMI tersebut adalah Putu Darmayasa (52), warga Lingkungan Dewasana, Kelurahan Pendem, yang mengembuskan napas terakhir di Seychelles, sebuah negara kepulauan di Afrika Timur. Sementara satu korban lainnya, Komang Tedy Arsa Biantara Putra, warga Desa Perancak, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putu Darmayasa telah bekerja di Seychelles sejak 2019 sebagai tukang pasang rumah kayu knock down sekaligus sopir. Sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan Darmayasa memburuk drastis akibat serangan stroke mendadak. Seluruh biaya pengobatan hingga rencana pemulangan jenazah dipastikan telah ditanggung oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, membenarkan peristiwa duka tersebut.

Terkait pemulangan Darmayasa, jasadnya kini telah diserahkan kepada maskapai penerbangan Emirates dan tinggal menunggu kepastian jadwal keberangkatan menuju Tanah Air.

"Kami masih terus menunggu konfirmasi jadwal penerbangan dari pihak maskapai Emirates. Begitu jadwal resmi keluar, informasi akan segera kami teruskan kepada pihak keluarga," ujar Mirah.

Sementara itu, untuk jenazah Komang Tedy di Guyana, pihak dinas mengonfirmasi bahwa jasad korban telah selesai diawetkan di Memorial Gardens Funeral Home and Crematorium. Dokumen Kematian resmi pun telah diterbitkan oleh otoritas setempat pada 1 September 2026.

Mirah menegaskan, Pemkab Jembrana terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di luar negeri untuk mempercepat kepulangan kedua jenazah.

Proses repatriasi dari negara-negara yang jauh diakui membutuhkan waktu lebih karena bergantung pada kelengkapan dokumen diplomatik, regulasi maskapai, hingga penanganan khusus terhadap jenazah sebelum diterbangkan. (dik)

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama