Gubernur Koster Akselerasi Pemenuhan Dokumen Kependudukan Anak Telantar di Bali

Gubernur Koster dalam acara penyerahan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan bagi 30 anak telantar se-Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali). 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk mengakselerasi pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh anak telantar di Bali. Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan bagi 30 anak telantar se-Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono.

Gubernur Koster mengapresiasi tinggi inisiasi dari jajaran kejaksaan atas program yang dinilainya sangat mulia tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak telantar merupakan tanggung jawab seluruh elemen pemerintahan.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” tegas Gubernur Koster.

Tampak terharu saat berinteraksi langsung dengan para penerima, Gubernur Koster mendapati informasi dari pendamping bahwa anak-anak tersebut telantar akibat berbagai alasan, seperti dibuang oleh orang tua hingga ditinggalkan ibu atau ayah mereka.

Guna menuntaskan isu ini, Koster berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali serta Pengadilan Tinggi. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum sangat mutlak diperlukan mengingat proses administrasi kependudukan anak telantar membutuhkan dasar hukum yang kuat.

Sebagai langkah konkret diawal, pendataan berbasis desa dan desa adat akan segera diluncurkan guna menjangkau sekitar 300 ribu anak yang hingga kini belum memiliki dokumen resmi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuh Koster.

Tak hanya berkutat pada dokumen formal, Gubernur Bali juga menyoroti jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup bagi anak-anak di panti asuhan maupun yayasan. Berdasarkan data Dinas Sosial dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan—satu milik Pemprov Bali dan sisanya dikelola kabupaten/kota serta swasta/yayasan—yang membina lebih dari 2.600 anak.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” pungkas Koster yang menargetkan seluruh kebutuhan anak panti dapat ditopang penuh oleh anggaran pemerintah di masa depan.

Sementara itu, Jamdatun, R. Narendra Jatna mengungkapkan bahwa dokumen kependudukan merupakan 'pintu masuk' bagi hak-hak mendasar anak Indonesia.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ungkap Narendra.

Ia berharap gerakan bermula dari Bali ini dapat sukses sehingga pihaknya bisa menyusun pedoman resmi untuk diterapkan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Mendukung hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menekankan bahwa amanat UUD 1945 secara tegas menyatakan anak telantar dipelihara oleh negara.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urai Setiawan.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Kejati Bali menargetkan dokumen kependudukan untuk 300 ribu anak telantar di Bali dapat tuntas dalam kurun beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, Jamdatun akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” tutup Setiawan. (*) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama