Wilayah Kerja Diperluas, Imigrasi Ngurah Rai Cakup Seluruh Badung

 

Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan wilayah kerja tersebut, cakupan diperluas hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. (Foto: Ist)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Kabupaten Badung. Perluasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan wilayah kerja tersebut, cakupan diperluas hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Ketiga kecamatan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Perubahan ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai kini memiliki tanggung jawab pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung.

Salah satu perubahan yang langsung berdampak adalah pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Selain pelayanan, cakupan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA juga diperluas. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri, baru-baru ini.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung. (lan/*)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama