Sebelumnya,
wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta,
Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan wilayah kerja tersebut, cakupan
diperluas hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini
memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Kabupaten Badung. Perluasan
tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor
M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Sebelumnya,
wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi tiga kecamatan, yakni Kuta,
Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan wilayah kerja tersebut, cakupan
diperluas hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Ketiga
kecamatan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Denpasar.
Perubahan
ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian
di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan cakupan wilayah
yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai kini memiliki tanggung jawab pelayanan,
pengawasan, dan penindakan keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung.
Salah
satu perubahan yang langsung berdampak adalah pelayanan Izin Tinggal
Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini
bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di
Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain
pelayanan, cakupan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan
serta kegiatan WNA juga diperluas. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan
masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Kabupaten
Badung.
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah
kerja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan
pengawasan keimigrasian.
“Dengan
bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu
tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan
pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat
berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan
keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri, baru-baru ini.
Untuk
mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat
koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak
hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Sementara
itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi pelayanan Paspor
Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di
seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Perluasan
wilayah kerja ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada
masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh
wilayah Kabupaten Badung. (lan/*)
