DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede
Lidartawan, dan dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pimpinan
partai politik tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan
Anggota KPU yang membidangi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Lidartawan menegaskan pentingnya partai politik menyiapkan
dan memperbarui data sejak dini agar lebih siap menghadapi tahapan pemilu. Ia
mendorong penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah
menyerahkan KTP dukungan serta memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan
sekretariat selalu mutakhir.
Menurutnya, kesiapan sejak awal akan mencegah penumpukan
pekerjaan menjelang batas waktu sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan yang
semakin berbasis teknologi informasi (paperless).
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menyampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran
data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan sejumlah data
keanggotaan parpol berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol
untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol,
termasuk menghapus data anggota TMS. Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala
hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih
dan valid.
Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU Bali dalam pencermatan
dan pembersihan data NIK masyarakat serta keanggotaan TMS secara transparan.
Bawaslu mendorong pencermatan berkelanjutan, termasuk
terhadap data ASN dan P3K baru, untuk mencegah persoalan akibat NIK yang
tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Partai politik juga diingatkan memenuhi ketentuan
keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan sebaran keanggotaan sesuai
ketentuan.
Menutup rapat, Lidartawan meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali
proaktif memberikan pendampingan teknis kepada partai politik, khususnya dalam
penggunaan Sipol, serta memperkuat komunikasi dengan pengurus dan Liaison
Officer (LO).
Partai politik juga diminta segera memperbarui SK
kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Bali berharap proses
pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara tertib, berkala, dan
berkelanjutan, sehingga tersedianya data yang valid, akurat, dan mutakhir dapat
mendukung kelancaran tahapan pemilu serta menjaga kualitas penyelenggaraan
pemilu di Bali. (lan/*)
