Wali Kota Jaya Negara saat menghadiri pelantikan I Made Westra sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 menggantikan I Wayan Suadi Putra, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9). (Foto: HumasDps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 menggantikan I Wayan Suadi Putra. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9).
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dengan didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, yakni I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, serta Sekretaris DPRD Kota Denpasar, I Gde Made Bhaju Pravita, beserta jajaran DPRD Kota Denpasar lainnya.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang didampingi Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar, serta jajaran undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Denpasar sebelumnya, I Wayan Suadi Putra, telah mengajukan pengunduran diri.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, mekanisme pengisian pengganti anggota DPRD diatur dalam Pasal 194 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar perihal usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk mendapatkan peresmian Keputusan Gubernur Bali.
Atas usulan tersebut, Gubernur Bali menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dan Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar. Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar, peresmian, pengangkatan, dan pengucapan sumpah/janji diselenggarakan pada 29 September 2026.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menyambut kehadiran anggota yang baru dilantik.
"Kepada Anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar," tutupnya.
Usai acara berlangsung, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan ucapan selamat dari Pemerintah Kota Denpasar kepada I Made Westra yang telah resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
Jaya Negara menegaskan bahwa momentum ini merupakan bagian dari proses demokrasi dan penguatan roda pemerintahan daerah yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian antar waktu menjadi mekanisme penting untuk menjaga kesinambungan fungsi DPRD saat terjadi kekosongan keanggotaan.
Menurutnya, proses yang terstruktur ini membuktikan bahwa PAW bukan sekadar pergantian personalia semata, melainkan mekanisme kelembagaan demi menjamin kesinambungan representasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, I Made Westra diharapkan dapat segera menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan pentingnya kedudukan DPRD Kota Denpasar sebagai mitra kerja strategis Pemkot Denpasar. Sinergi kedua lembaga perlu terus diperkuat melalui komunikasi terbuka dan koordinasi yang harmonis.
"Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Wali Kota Jaya Negara.(HumasDps/Esa-Indah)