Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Togar Situmorang

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di mana putusan kasasi yang diajukan Togar Situmorang diputus (Foto: laman MA)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang, sekaligus menguatkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya terkait kasus penipuan yang menjeratnya.

Dengan begitu, pengacara yang dijuluki Panglim Hukum itu saat ini sedang menunggu eksekusi guna menjalani hukuman tiga tahun pidana penjara. Putusan MA itu dibacakan oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota majelis Ainal Mardhiah, S.H., M.H.

Berdasarkan data resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor registrasi kasasi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini diputus pada Rabu, 2 September 2026.

Perkara ini sebelumnya bermula dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Kurator, atas klasifikasi perkara penipuan.

Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, pihak terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang justru memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.

Upaya berlanjut ke tingkat kasasi setelah permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MA pada Jumat, 3 Juli 2026, dan resmi didistribusikan pada Rabu, 26 Agustus 2026, hingga akhirnya ketok palu penolakan diterbitkan awal September 2026.

Belum didapat konfirmasi dari terpidana Togar Situmorang apakah akan menempuh upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK) atau tidak terkait putusan MA tersebut.

Sekadar diketahui, kasus yang menyeret Togar Situmorang bermula dari laporan seorang mantan klien yang mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel dalam hubungan pemberian jasa hukum profesional.

Hubungan profesional yang awalnya dilandasi kesepakatan penanganan perkara hukum tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dengan sangkaan tindak pidana penipuan.

Perselisihan antara advokat dan klien ini kemudian bergulir secara maraton mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perjalanannya, tim kuasa hukum Togar Situmorang yang dipimpin oleh Rinto Maha sempat melayangkan sejumlah keberatan mendasar dalam memori kasasi mereka.

Pihaknya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses persidangan, aspek administratif perpanjangan penahanan, hingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di tingkat banding.

Tim kuasa hukum konsisten mendalilkan bahwa substansi perkara yang menjerat klien mereka murni merupakan ranah hubungan hukum keperdataan antara seorang advokat dan kliennya, sehingga dinilai tidak tepat jika ditarik ke dalam ranah hukum pidana.

Selain itu, kubu Togar Situmorang juga sempat mengandalkan argumen penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam undang-undang tersebut, asas ultimum remedium—di mana hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penyelesaian masalah—seharusnya dikedepankan.

Tim penasihat hukum menilai bahwa sengketa kontraktual atau profesional semacam ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu, alih-alih langsung menggunakan instrumen pidana penjara.

Kendati demikian, majelis hakim Mahkamah Agung bergeming dan memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon, yang dalam hal ini melibatkan Terdakwa bersama Penuntut Umum.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebelumnya juga turut mengambil langkah hukum serupa dengan mengajukan kasasi tandingan.

Hal itu dilakukan Kejati Bali karena pihak terdakwa telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum, sehingga jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk memastikan rasa keadilan terpenuhi dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Mahkamah Agung.

Adanya putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung ini, maka vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (djo)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama