Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di mana putusan kasasi yang diajukan Togar Situmorang diputus (Foto: laman MA)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak
permohonan kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang, sekaligus menguatkan
putusan pengadilan di tingkat sebelumnya terkait kasus penipuan yang
menjeratnya.
Dengan begitu, pengacara yang dijuluki Panglim Hukum itu
saat ini sedang menunggu eksekusi guna menjalani hukuman tiga tahun pidana
penjara. Putusan MA itu dibacakan oleh Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota
majelis Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
Berdasarkan data resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung,
perkara dengan nomor registrasi kasasi yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar ini diputus pada Rabu, 2 September 2026.
Perkara ini sebelumnya bermula dari putusan Pengadilan
Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang menjatuhkan
vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Dr. Togar Situmorang, S.H.,
M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Kurator, atas klasifikasi perkara penipuan.
Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, pihak terdakwa
sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang justru
memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Upaya berlanjut ke tingkat kasasi setelah permohonan
didaftarkan di Kepaniteraan MA pada Jumat, 3 Juli 2026, dan resmi didistribusikan
pada Rabu, 26 Agustus 2026, hingga akhirnya ketok palu penolakan diterbitkan
awal September 2026.
Belum didapat konfirmasi dari terpidana Togar Situmorang apakah
akan menempuh upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK) atau tidak terkait
putusan MA tersebut.
Sekadar diketahui, kasus yang menyeret Togar Situmorang bermula
dari laporan seorang mantan klien yang mengaku mengalami kerugian materiel
maupun immateriel dalam hubungan pemberian jasa hukum profesional.
Hubungan profesional yang awalnya dilandasi kesepakatan
penanganan perkara hukum tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dengan
sangkaan tindak pidana penipuan.
Perselisihan antara advokat dan klien ini kemudian bergulir
secara maraton mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga masuk ke
ruang persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perjalanannya, tim kuasa hukum Togar Situmorang yang
dipimpin oleh Rinto Maha sempat melayangkan sejumlah keberatan mendasar dalam
memori kasasi mereka.
Pihaknya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
proses persidangan, aspek administratif perpanjangan penahanan, hingga dasar
pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di tingkat banding.
Tim kuasa hukum konsisten mendalilkan bahwa substansi
perkara yang menjerat klien mereka murni merupakan ranah hubungan hukum
keperdataan antara seorang advokat dan kliennya, sehingga dinilai tidak tepat
jika ditarik ke dalam ranah hukum pidana.
Selain itu, kubu Togar Situmorang juga sempat mengandalkan
argumen penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam undang-undang tersebut, asas ultimum remedium—di mana
hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penyelesaian
masalah—seharusnya dikedepankan.
Tim penasihat hukum menilai bahwa sengketa kontraktual atau
profesional semacam ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau
melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu, alih-alih langsung
menggunakan instrumen pidana penjara.
Kendati demikian, majelis hakim Mahkamah Agung bergeming dan
memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon, yang dalam hal ini
melibatkan Terdakwa bersama Penuntut Umum.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebelumnya juga
turut mengambil langkah hukum serupa dengan mengajukan kasasi tandingan.
Hal itu dilakukan Kejati Bali karena pihak terdakwa telah
lebih dahulu mengajukan upaya hukum, sehingga jaksa penuntut umum menggunakan
haknya untuk memastikan rasa keadilan terpenuhi dan menyerahkan sepenuhnya
penilaian akhir kepada Mahkamah Agung.
Adanya putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung ini,
maka vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap
atau inkracht. (djo)
