KPU Bali Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol Semester I 2026

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, dan Kepala Sub Bagian KPU se-Bali saat mengikuti Zoom Meeting Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026., Kamis (10/9/2026). (Foto: KPU)

BALI, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali memperkuat koordinasi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, dan Kepala Sub Bagian KPU se-Bali

Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban pemutakhiran data dilaksanakan secara tertib sekaligus memperkuat kedisiplinan jajaran dalam mempertanggungjawabkan setiap tahapan pekerjaan.

Pengawasan dan inspeksi akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran bekerja secara disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas. “Yang paling penting menunjukkan integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Sri Widyastini.

Ia meminta KPU Kabupaten/Kota segera mengidentifikasi data keanggotaan partai politik yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk perubahan status menjadi TNI/Polri maupun data yang diperoleh dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagai bahan pembahasan bersama partai politik pada 17 September 2026.

Dalam proses identifikasi, dipandu oleh I Gusti Gede Made Gustem Lasida menjabat sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, dimana data TMS dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data yang tercatat dalam Sipol.

Jajaran KPU Kabupaten/Kota diingatkan tidak menambah, mengurangi, ataupun mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap perubahan data wajib memiliki dasar, bukti dukung, serta jejak administrasi yang jelas.

Seluruh jajaran juga diminta berkoordinasi dengan partai politik terkait publikasi hasil verifikasi yang dapat diakses melalui Sipol. Seluruh KPU Kabupaten/Kota telah memberikan laporan, Tim KPU Provinsi Bali selanjutnya akan melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Sri Widyastini juga mengingatkan jajaran mengenai rencana kegiatan bedah buku pada Oktober mendatang.

Kegiatan tersebut harus tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, khususnya teknis penyelenggaraan Pemilu, dengan tetap memperhatikan situasi politik dan menjaga integritas lembaga.

Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Badung mengkonfirmasi mekanisme penyampaian data hasil penyandingan kepada partai politik.

Dijelaskan bahwa pengelolaan keanggotaan merupakan ranah partai politik, sementara KPU berperan menyampaikan catatan berdasarkan hasil pemutakhiran, termasuk apabila terdapat anggota yang telah meninggal dunia atau berstatus TMS, sehingga partai politik dapat menindaklanjuti pembaruan data keanggotaannya.

Menutup kegiatan, Sri Widyastini menegaskan besarnya tanggung jawab jajaran KPU dalam mengelola data warga negara, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. Setiap perubahan yang ditemukan dalam pembahasan selanjutnya agar segera disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti dan didokumentasikan dengan baik.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data sekaligus memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan. (lan/kpu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama