Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, dan Kepala Sub Bagian KPU se-Bali saat mengikuti Zoom Meeting Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026., Kamis (10/9/2026). (Foto: KPU)
BALI, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali memperkuat
koordinasi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menindaklanjuti Surat KPU
Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara
Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun
2026.
Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis
(10/9/2026), dengan melibatkan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU
Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, dan Kepala Sub
Bagian KPU se-Bali
Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini
mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban
pemutakhiran data dilaksanakan secara tertib sekaligus memperkuat kedisiplinan
jajaran dalam mempertanggungjawabkan setiap tahapan pekerjaan.
Pengawasan dan inspeksi akan terus dilakukan untuk
memastikan seluruh jajaran bekerja secara disiplin, bertanggung jawab dan
berintegritas. “Yang paling penting menunjukkan integritas kita sebagai
penyelenggara Pemilu,” tegas Sri Widyastini.
Ia meminta KPU Kabupaten/Kota segera mengidentifikasi data
keanggotaan partai politik yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk
perubahan status menjadi TNI/Polri maupun data yang diperoleh dari Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagai bahan pembahasan bersama partai
politik pada 17 September 2026.
Dalam proses identifikasi, dipandu oleh I Gusti Gede Made
Gustem Lasida menjabat sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, dimana data
TMS dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data yang
tercatat dalam Sipol.
Jajaran KPU Kabupaten/Kota diingatkan tidak menambah,
mengurangi, ataupun mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah
ditetapkan. Setiap perubahan data wajib memiliki dasar, bukti dukung, serta
jejak administrasi yang jelas.
Seluruh jajaran juga diminta berkoordinasi dengan partai
politik terkait publikasi hasil verifikasi yang dapat diakses melalui Sipol.
Seluruh KPU Kabupaten/Kota telah memberikan laporan, Tim KPU Provinsi Bali
selanjutnya akan melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses berjalan
sesuai ketentuan.
Sri Widyastini juga mengingatkan jajaran mengenai rencana
kegiatan bedah buku pada Oktober mendatang.
Kegiatan tersebut harus tetap berkaitan dengan tugas dan
fungsi penyelenggara Pemilu, khususnya teknis penyelenggaraan Pemilu, dengan
tetap memperhatikan situasi politik dan menjaga integritas lembaga.
Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Badung mengkonfirmasi
mekanisme penyampaian data hasil penyandingan kepada partai politik.
Dijelaskan bahwa pengelolaan keanggotaan merupakan ranah
partai politik, sementara KPU berperan menyampaikan catatan berdasarkan hasil
pemutakhiran, termasuk apabila terdapat anggota yang telah meninggal dunia atau
berstatus TMS, sehingga partai politik dapat menindaklanjuti pembaruan data
keanggotaannya.
Menutup kegiatan, Sri Widyastini menegaskan besarnya
tanggung jawab jajaran KPU dalam mengelola data warga negara, termasuk menjaga
kerahasiaan dan keamanan data. Setiap perubahan yang ditemukan dalam pembahasan
selanjutnya agar segera disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti
dan didokumentasikan dengan baik.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga
akurasi data sekaligus memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung
secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan. (lan/kpu)
