Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Humas OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi
kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan semakin efisien, terintegrasi, dan
berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih
optimal dan semakin murah kepada masyarakat.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut diwujudkan
melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi
Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas
rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat
koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan diketuai OJK dan didukung
Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan
asuransi.
Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan
antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan
serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono yang hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan,
penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan
bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat
dan kuat serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem
dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi
awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita
akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar
Ogi.
Ogi juga bilang OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi
akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat dapat
memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan
terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan
terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat
dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” bilang
Ogi.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin
dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi
antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan
kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang
berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat
bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan
ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan
sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan
kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat
ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, koordinasi antara perusahaan
asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk
melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Perjanjian Kerja Sama
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi
yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life,
Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri
atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group,
Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra
Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah
sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses
administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima
peserta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan
antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi
dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait
untuk memperkuat implementasi KAPJ. Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan
dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya
ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan
serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. (*/lan)
