Penerbitan
POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung
penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur
penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan
laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup
antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan,
koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang
bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang
terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK
dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama,
meliputi:
-
Kewajiban
penyampaian Laporan Insidental.
Laporan
Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan
Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
-
Penyampaian
Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.
POJK 9
Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui
Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian
laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.
-
Kewajiban
penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.
Pelapor
wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi
prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan
tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang
diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.
-
Koreksi
Laporan Insidental.
POJK 9
Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah
disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan
informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya.
-
Pengaturan
dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami ganggguan.
Dalam
hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak
dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat
mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
-
Penatausahaan
Laporan Insidental.
Pelapor
wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada
OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan
dapat dipertanggungjawabkan.
-
Penguatan
kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif
terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan POJK 9 Tahun 2026
diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih
efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pelaporan insidental, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota
Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental
Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai
pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK,
daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata
cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan kedua peraturan
tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah
OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya
meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan
tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor
Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil,
transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.
(lan/ojk)