Pimpin Pembongkaran Vila Liar di Hutan Pejarakan, Gubernur Koster: Jangan Main-Main dengan Aturan di Bali!


Foto: Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung membongkar bangunan vila permanen di kawasan hutan desa di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali) 

BULELENG, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila ilegal di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pembangunan yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Bali.

Aksi pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menemukan pembangunan sarana akomodasi wisata alam yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan krusial. Selain tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, keberadaan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP ini juga terbukti melanggar Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Gubernur Koster menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah eksekusi diambil lantaran pemilik bangunan mengabaikan tiga kali surat teguran tertulis untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Hari ini dilakukan pembongkaran berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali," ujar Koster dengan nada tegas di lokasi pembongkaran.

Tak hanya pelanggaran administratif, Koster juga mengungkap adanya dugaan praktik "pinjam nama" (nominee) yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam proyek pembangunan vila tersebut.

"Ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. Ini masih kita telusuri dan akan kita tindak tegas," ungkap Koster menambahkan.

Berdasarkan data operasional, Hutan Desa Pejarakan yang mencakup areal seluas 700 hektare dan menaungi sekitar 3.262 kepala keluarga ini dikelola oleh LPHD Wana Makmur berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Namun, fasilitas akomodasi yang berdiri di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen RKPS.

Selain melanggar peruntukan lahan, bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan dan belum melaksanakan Penelitian Tata Kelola Landscape. Bangunan itu juga terbukti menyerobot sumber daya alam dengan membuat sumur dan mengambil Air Bawah Tanah (ABT) tanpa Surat Izin Penggunaan ABT.

Pascapembongkaran, Gubernur Koster menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera merestorasi lokasi tersebut melalui program penanaman kembali (reboisasi) agar fungsi lahan sebagai hutan sosial dapat kembali seperti semula. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama