LPAI menggelar FGD terkait jurnalis mampu memperkuat perannya dalam mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR yang dilaksanakan secara Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar
Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah media dan dilaksanakan secara
Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026).
FGD ini diadakan sebagai upaya nyata LPAI yang berharap para
jurnalis mampu memperkuat perannya dalam mendukung Kebijakan Pelarangan Total
IPSR (Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau) dan taktik industri yang
mengemas produk adiktif menjadi barang fashionable dan terkesan ‘keren’.
Melalui narasumber Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH dari Udayana Central, LPAI kembali menggarisbawahi bahwa taktik industri seperti
itu hendaknya diwaspadai terutama melalui peran jurnalis yang bisa menyoroti taktik
tersebut sebagai sebuah kondisi yang harus ‘diperangi’ bersama.
Membawakan materi ‘Melindungi Anak dari Industri Tembakau:
Perspektif Kesehatan untuk Jurnalis’, Dian Kurniasari mengungkapkan, anak mudah
terpapar asap rokok dan rokok elektrik. Hal ini sangat berpengaruh pada
perilaku anak dalam kesehariannya, antara lain penurunan konsentrasi dan
kemampuan belajar serta mengganggu kecerdasan sehingga prestasi menurun.
“Jurnalis juga harus kritis terhadap jargon pemasaran, geser framing dari gaya hidup ke pelanggaran hak anak, lacak pemasaran digital dan terselubung, kuasai regulasi dan pemasaran di lapangan,” ungkapnya.
Dian berharap jurnalis dapat menghubungkan isu kesehatan
dengan hak perlindungan anak. Sebab, kesehatan bukan sekedar kebutuhan medis
melainkan hak fundamental anak yang menjadi landasan utama bagi tumbuh kembang,
perlindungan dari bahaya, dan masa depan yang sejahtera.
Disebutkan, isu kesehatan yang dapat dihubungkan dengan hak
perlindungan anak adalah dampak kesehatan akibat merokok dan adiksi nikotin,
pemasaran produk dengan rasa buah dan iklan ritel, dan pengeluaran rokok
menggeser nutrisi.
"Tiga hal ini melanggar hak anak atas kesehatan, tumbuh
kembang anak, dan menyediakan lingkungan yang aman bagi anak," tandas
Dian.
Selain itu, ungkap Dian, kondisi kesehatan juga menurun sehingga
mudah terinfeksi penyakit seperti meningitis, pneumonia, bronchitis, asma,
limfoma maupun leukimia.
“Anak yang terpapar asap rokok dan rokok elektrik dapat
menyebabkan sistem kekebalan tubuh menurun sehingga sulit sembuh saat sakit.
Perkembangan paru-paru juga terganggu. Dampak lain yang menunggu dan bakal
timbul dari perilaku merokok adalah menurunnya produktivitas seseorang. Hal ini
berakibat pada menurunya kualitas sumber daya manusia (SDM),” sambungnya.
Secara ekonomi, menurut Dian, sebagian dana yang seharusnya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari malahan dipakai untuk membeli
rokok. Maka sudah tentu terjadi masalah gizi karena biaya kebutuhan pokok
sulit. Biaya pendidikan juga sulit sehingga kualitas SDM rendah.
Lalu, apa saja peran jurnalis?
Menurut Dian, waspadai conflict of interest dan studi sponsoran. Pemberitaan jurnalis bagaimana yang melindungi hak anak?.
Menurut Dian, jurnalis harus mengangkat fakta bahwa pajanan
nikotin merusak perkembangan saraf otak anak dan remaja; mengancam kualitas SDM
dan bonus demografi Indonesia/generasi emas Indonesia 2045; membongkar
bagaimana anak-anak dikepung iklan di tempat yang seharusnya aman-seperti
spanduk/penjualan rokok di sekitar sekolah, penataan produk sejajar mata di
kasir minimarket, hingga algorithmic marketing di media sosial.
“Tulisan jurnalis juga harus fokus pada ketimpangan antara
kecepatan industri berinovasi dengan kecepatan negara memperbarui aturan. Pun
menggeser wacana pelarangan iklan dari sekadar ‘pembatasan bisnis’ menjadi ‘kewajiban
konstitusional negara’ dalam melindungi hak hidup dan kesehatan anak sesuai
Konvensi Hak Anak. (lan)
Sementara itu, Alya Eka Kairunnisa (aktivis anak),
membawakan materi: Dari Suara Anak ke Aksi: Mengangkat Tobacco Control sebagai
Isu Perlindungan Anak dan Bagja Hidayat (Perwakilan Media/Majalah Berita
Mingguan MBM TEMPO), membawakan materi: Cerita Dari Lapangan: Pengalaman
Jurnalis Mengangkat Isu Perlindungan Anak dan Tobacco Control.
Alya Eka Kairunnisa menjelaskan, produk tembakau berupa
rokok biasanya ditayangkan di sela-sela siaran televisi (65,2%), dipajang di
atas rak sejajar arah mata (65,2%), dipampang di papan-papan besar (60,9%) dan
dikemas lewat konten yang ada di tangan kita (35,25%).
Lalu, apa yang perlu dilakukan media terhadap produk
tembakau? Menurut Alya, media harus menyediakan informasi yang mencerahkan,
menyuarakan suara anak, dan mengangkat aksi-aksi yang mereka lakukan.
Selain Dian dan Alya, hadir sebagai narasumber adalah Bagja
Hidayat (Perwakilan Media/Majalah Berita Mingguan MBM TEMPO) yang membawakan
materi: Cerita Dari Lapangan: Pengalaman Jurnalis Mengangkat Isu Perlindungan
Anak dan Tobacco Control.
Dari Term Of Reference (TOR), LPAI menegaskan, anak memiliki
hak untuk tumbuh dan berkembang yang sehat, dan bebas dari paparan produk
tembakau.
Namun lingkungan anak masih menghadirkan berhagai bentuk paparan
melalui iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau (IPSR) yang dapat
mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku anak terhadap produk tembakau.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan
perlindungan anak melalui kebijakan dan upaya pengendalian IPSR yang
komprehensif.
Oleh karena itu, kebijakan ‘Pelarangan Total IPSR’ menjadi
salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan
aman bagi anak.
Dalam konteks tersebut, media disebut memiliki peran
strategis dalam membentuk pemahaman publik dan mengawal isu kebijakan melalui
pemberitaan yang akurat, kritis, dan berperspektif kepentingan terbaik anak.
Jurnalis perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai
dampak IPSR, pola pemasaran industri tembakau, serta prinsip pemberitaan yang
menghormati hak, privasi, martabat, dan keselamatan anak.
Penguatan kapasitas jurnalis diharapkan dapat mendorong
pemberitaan yang lebih berimbang dan berpihak pada kepentingan anak, sekaligus
memperluas ruang publik untuk membahas urgensi pengendalian IPSR. (lan)


