LPAI Minta Jurnalis Mampu Soroti Taktik Industri yang Kemas Produk Adiktif Jadi Barang Fashionable

 

LPAI menggelar FGD terkait jurnalis mampu memperkuat perannya dalam mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR yang dilaksanakan secara Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah media dan dilaksanakan secara Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026).

FGD ini diadakan sebagai upaya nyata LPAI yang berharap para jurnalis mampu memperkuat perannya dalam mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR (Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau) dan taktik industri yang mengemas produk adiktif menjadi barang fashionable dan terkesan ‘keren’.

Melalui narasumber Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH dari Udayana Central, LPAI kembali menggarisbawahi bahwa taktik industri seperti itu hendaknya diwaspadai terutama melalui peran jurnalis yang bisa menyoroti taktik tersebut sebagai sebuah kondisi yang harus ‘diperangi’ bersama.

Membawakan materi ‘Melindungi Anak dari Industri Tembakau: Perspektif Kesehatan untuk Jurnalis’, Dian Kurniasari mengungkapkan, anak mudah terpapar asap rokok dan rokok elektrik. Hal ini sangat berpengaruh pada perilaku anak dalam kesehariannya, antara lain penurunan konsentrasi dan kemampuan belajar serta mengganggu kecerdasan sehingga prestasi menurun.

“Jurnalis juga harus kritis terhadap jargon pemasaran, geser framing dari gaya hidup ke pelanggaran hak anak, lacak pemasaran digital dan terselubung, kuasai regulasi dan pemasaran di lapangan,” ungkapnya.

Dian berharap jurnalis dapat menghubungkan isu kesehatan dengan hak perlindungan anak. Sebab, kesehatan bukan sekedar kebutuhan medis melainkan hak fundamental anak yang menjadi landasan utama bagi tumbuh kembang, perlindungan dari bahaya, dan masa depan yang sejahtera.

Disebutkan, isu kesehatan yang dapat dihubungkan dengan hak perlindungan anak adalah dampak kesehatan akibat merokok dan adiksi nikotin, pemasaran produk dengan rasa buah dan iklan ritel, dan pengeluaran rokok menggeser nutrisi.

"Tiga hal ini melanggar hak anak atas kesehatan, tumbuh kembang anak, dan menyediakan lingkungan yang aman bagi anak," tandas Dian.

Selain itu, ungkap Dian, kondisi kesehatan juga menurun sehingga mudah terinfeksi penyakit seperti meningitis, pneumonia, bronchitis, asma, limfoma maupun leukimia.

“Anak yang terpapar asap rokok dan rokok elektrik dapat menyebabkan sistem kekebalan tubuh menurun sehingga sulit sembuh saat sakit. Perkembangan paru-paru juga terganggu. Dampak lain yang menunggu dan bakal timbul dari perilaku merokok adalah menurunnya produktivitas seseorang. Hal ini berakibat pada menurunya kualitas sumber daya manusia (SDM),” sambungnya.

Secara ekonomi, menurut Dian, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari malahan dipakai untuk membeli rokok. Maka sudah tentu terjadi masalah gizi karena biaya kebutuhan pokok sulit. Biaya pendidikan juga sulit sehingga kualitas SDM rendah.

Lalu, apa saja peran jurnalis?

Menurut Dian, waspadai conflict of interest dan studi sponsoran. Pemberitaan jurnalis bagaimana yang melindungi hak anak?.

Menurut Dian, jurnalis harus mengangkat fakta bahwa pajanan nikotin merusak perkembangan saraf otak anak dan remaja; mengancam kualitas SDM dan bonus demografi Indonesia/generasi emas Indonesia 2045; membongkar bagaimana anak-anak dikepung iklan di tempat yang seharusnya aman-seperti spanduk/penjualan rokok di sekitar sekolah, penataan produk sejajar mata di kasir minimarket, hingga algorithmic marketing di media sosial.

“Tulisan jurnalis juga harus fokus pada ketimpangan antara kecepatan industri berinovasi dengan kecepatan negara memperbarui aturan. Pun menggeser wacana pelarangan iklan dari sekadar ‘pembatasan bisnis’ menjadi ‘kewajiban konstitusional negara’ dalam melindungi hak hidup dan kesehatan anak sesuai Konvensi Hak Anak. (lan)

Sementara itu, Alya Eka Kairunnisa (aktivis anak), membawakan materi: Dari Suara Anak ke Aksi: Mengangkat Tobacco Control sebagai Isu Perlindungan Anak dan Bagja Hidayat (Perwakilan Media/Majalah Berita Mingguan MBM TEMPO), membawakan materi: Cerita Dari Lapangan: Pengalaman Jurnalis Mengangkat Isu Perlindungan Anak dan Tobacco Control.

Alya Eka Kairunnisa menjelaskan, produk tembakau berupa rokok biasanya ditayangkan di sela-sela siaran televisi (65,2%), dipajang di atas rak sejajar arah mata (65,2%), dipampang di papan-papan besar (60,9%) dan dikemas lewat konten yang ada di tangan kita (35,25%).

Lalu, apa yang perlu dilakukan media terhadap produk tembakau? Menurut Alya, media harus menyediakan informasi yang mencerahkan, menyuarakan suara anak, dan mengangkat aksi-aksi yang mereka lakukan.

Selain Dian dan Alya, hadir sebagai narasumber adalah Bagja Hidayat (Perwakilan Media/Majalah Berita Mingguan MBM TEMPO) yang membawakan materi: Cerita Dari Lapangan: Pengalaman Jurnalis Mengangkat Isu Perlindungan Anak dan Tobacco Control.

Dari Term Of Reference (TOR), LPAI menegaskan, anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang yang sehat, dan bebas dari paparan produk tembakau.

Namun lingkungan anak masih menghadirkan berhagai bentuk paparan melalui iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau (IPSR) yang dapat mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku anak terhadap produk tembakau.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan anak melalui kebijakan dan upaya pengendalian IPSR yang komprehensif.

Oleh karena itu, kebijakan ‘Pelarangan Total IPSR’ menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak.

Dalam konteks tersebut, media disebut memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman publik dan mengawal isu kebijakan melalui pemberitaan yang akurat, kritis, dan berperspektif kepentingan terbaik anak.

Jurnalis perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai dampak IPSR, pola pemasaran industri tembakau, serta prinsip pemberitaan yang menghormati hak, privasi, martabat, dan keselamatan anak.

Penguatan kapasitas jurnalis diharapkan dapat mendorong pemberitaan yang lebih berimbang dan berpihak pada kepentingan anak, sekaligus memperluas ruang publik untuk membahas urgensi pengendalian IPSR. (lan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama