Perspectives News

Satpol PP Denpasar Menertibkan 10 PKL dan Ratusan Media Promosi Liar


Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Kebo Iwa Utara serta mengamankan media promosi liar di fasilitas umum, pada Rabu (2/9/2026). (HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara pada Rabu (2/9/2026). Penertiban ini berfokus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban kawasan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa seluruh PKL yang terjaring telah diberikan surat pernyataan agar tidak kembali beraktivitas di atas trotoar.

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat," ujar Yudie. Ia menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kota Denpasar.

Selain menindak PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga menyasar alat peraga dan media promosi ilegal. Pada Selasa (1/9/2026) sore, petugas telah menertibkan media promosi liar di sejumlah kawasan publik, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Diponegoro.

Dalam penertiban media promosi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 buah baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, serta 8 papan nama yang terpasang melanggar ketentuan pada fasilitas umum.

Yudie mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan penataan kota dengan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kenyamanan bersama dan menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib serta rapi. (Ayu/humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama