Menteri Nusron saat Rakor Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026). (Foto: ATR/BPN)
SURABAYA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan
pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam
mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci
pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan
Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas
kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan
kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci
suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk
memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi
Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,
Surabaya, Jumat (11/09/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan
yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli
(AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling
lama 5 hari.
Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan
(Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak
dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya
tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah
proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah
daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.
Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring
sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih
efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja
sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam
hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT
agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut,
kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja
PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan
layanan tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara
berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat
waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan
melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah
diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24
September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan
PERINTIS 10 Hari.
Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat
menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan
keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak
yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan
PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam
setiap tahapan layanan.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus
sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri
ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad
Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung
Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak;
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa
Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (MW/FA)
