Togar Situmorang (kemeja putih kiri) didampingi keluarganya saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (24/9/2026) (Foto: rya)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Oknum advokat Togar Situmorang akhirnya dieksekusi oleh
Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten
Badung, Bali untuk menjalani hukuman badang selama 3 tahun, Kamis (24/9/2026).
Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Togar
Situmorang yang berjuluk “Panglima Hukum” tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
ditolak. Eksekusi ini menjadi anti klimaks proses peradilan tingkat akhir yang
telah bergulir selama beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Bali.
Togar Situmorang didampingi istri, anak, serta kuasa
hukumnya mendatangi Kantor Kejari Denpasar. Kehadiran mereka di kantor korps
adhyaksa tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.
Mengenakan atasan kemeja putih, Togar tampak tegar
menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung
berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejari Denpasar
untuk kemudian masuk ke dalamnya. Setelah itu tim jaksa penuntut umum bersama
petugas pengawalan langsung mendampinginya menuju Lapas Kerobokan.
Di Lapas inilah Togar harus menjalani masa pidana penjara
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
inkracht. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah
memastikan bahwa salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah
diterima oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede
Wiraguna Wiradarma, menjelaskan salinan tersebut langsung dilaporkan kepada
pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan instruksi pemanggilan resmi terhadap
terpidana. Langkah persuasif ini diambil sebagai tahapan prosedural awal
sebelum eksekusi paksa dilakukan.
Meskipun kejaksaan sempat menyiapkan langkah antisipatif
apabila terpidana mangkir—termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk
melakukan pencegahan ke luar negeri—kooperatifnya sikap Togar Situmorang
membuat proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kehadiran sukarela terpidana ke Kejari Denpasar menunjukkan
bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, meskipun dirinya tetap berupaya
memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui jalur lain di luar perkara pokok
tersebut.
Perjalanan kasus pidana yang menyeret advokat ini bermula
dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui register perkara Nomor
1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pada tingkat peradilan pertama, majelis hakim
menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Togar
Situmorang.
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, upaya
hukum banding pun ditempuh. Namun, alih-alih meringankan hukuman, Pengadilan
Tinggi Denpasar justru memperberat vonis tersebut menjadi tiga tahun penjara.
Tidak berhenti di tingkat banding, Togar lantas mengajukan kasasi
ke MA. Berdasarkan catatan administrasi peradilan, majelis kasasi yang diketuai
Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono resmi mengetok
palu penolakan kasasi pada 2 September 2026.
Dengan ditolaknya upaya hukum tertinggi tersebut, vonis tiga tahun penjara secara otomatis mengikat dan wajib segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor undang-undang. (djo)
