Togar Situmorang Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Kerobokan, Bali

Togar Situmorang (kemeja putih kiri) didampingi keluarganya saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (24/9/2026) (Foto: rya)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Oknum advokat Togar Situmorang akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali untuk menjalani hukuman badang selama 3 tahun, Kamis (24/9/2026).

Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Togar Situmorang yang berjuluk “Panglima Hukum” tersebut ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Eksekusi ini menjadi anti klimaks proses peradilan tingkat akhir yang telah bergulir selama beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Bali.

Togar Situmorang didampingi istri, anak, serta kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejari Denpasar. Kehadiran mereka di kantor korps adhyaksa tersebut sekitar pukul 10.30 Wita.

Mengenakan atasan kemeja putih, Togar tampak tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejari Denpasar untuk kemudian masuk ke dalamnya. Setelah itu tim jaksa penuntut umum bersama petugas pengawalan langsung mendampinginya menuju Lapas Kerobokan.

Di Lapas inilah Togar harus menjalani masa pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memastikan bahwa salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterima oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menjelaskan salinan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan instruksi pemanggilan resmi terhadap terpidana. Langkah persuasif ini diambil sebagai tahapan prosedural awal sebelum eksekusi paksa dilakukan.

Meskipun kejaksaan sempat menyiapkan langkah antisipatif apabila terpidana mangkir—termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri—kooperatifnya sikap Togar Situmorang membuat proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kehadiran sukarela terpidana ke Kejari Denpasar menunjukkan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, meskipun dirinya tetap berupaya memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui jalur lain di luar perkara pokok tersebut.

Perjalanan kasus pidana yang menyeret advokat ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui register perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pada tingkat peradilan pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Togar Situmorang.

Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, upaya hukum banding pun ditempuh. Namun, alih-alih meringankan hukuman, Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat vonis tersebut menjadi tiga tahun penjara.

Tidak berhenti di tingkat banding, Togar lantas mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan administrasi peradilan, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono resmi mengetok palu penolakan kasasi pada 2 September 2026.

Dengan ditolaknya upaya hukum tertinggi tersebut, vonis tiga tahun penjara secara otomatis mengikat dan wajib segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor undang-undang. (djo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama