Jajaran pimpinan Universitas Udayana bersama Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi. (Foto: Humas Unud)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Universitas Udayana resmi bertransformasi dari Perguruan
Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (PTN-BH) setelah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana.
Salinan PP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada
jajaran pimpinan Universitas Udayana yang dipimpin Rektor bersama para Wakil
Rektor dan Ketua Senat Universitas di Gedung D Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Perubahan status tersebut memberikan otonomi lebih luas bagi
Universitas Udayana dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan fleksibilitas
pengelolaan sumber daya, mempercepat hilirisasi riset dan inovasi, memperluas
jejaring kerja sama, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi.
Universitas Udayana saat ini memiliki 34.215 mahasiswa aktif
pada 136 program studi. Sebanyak 77 program studi atau 57,8 persen telah
berstatus Akreditasi Unggul. Jumlah program studi berakreditasi internasional
juga meningkat dari belum ada sebelum 2021 menjadi 31 program studi pada 2025.
Dari sisi internasionalisasi, Universitas Udayana menjadi
rumah akademik bagi mahasiswa dari lebih dari 40 negara. Institusi ini juga
diperkuat 251 Guru Besar dan 287 Lektor Kepala.
Dalam QS Asia University Rankings 2026, Universitas Udayana
berada di peringkat 518 Asia dan 97 Asia Tenggara. Sementara EduRank 2026
menempatkannya sebagai perguruan tinggi peringkat pertama di Bali, ke-14
nasional, 319 Asia, dan 1.313 dunia.
Prestasi mahasiswa sepanjang 2026 mencapai 46 prestasi
internasional dan 556 prestasi nasional. Hingga Agustus 2026, Universitas
Udayana juga mencatat 307 publikasi internasional bereputasi Scopus, 1.891
publikasi nasional, 91 kekayaan intelektual, dan 148 buku ilmiah.
Meski berstatus PTN-BH, perubahan kelembagaan tersebut tidak
diikuti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Universitas Udayana tetap
berkomitmen menjaga akses pendidikan tinggi berkualitas sekaligus meningkatkan
layanan akademik, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana,
S.T., Ph.D., mengatakan status PTN-BH merupakan awal dari tanggung jawab yang
lebih besar bagi universitas.
“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus
momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma
perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan
menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Dengan semangat
kebersamaan seluruh sivitas akademika, kami optimistis mampu mengakselerasi
langkah menuju World Class University,” ujar Sudarsana.
Berlandaskan semangat Taki-Takining Sewaka Guna Widya,
Universitas Udayana menargetkan status PTN-BH menjadi akselerator menuju
universitas yang unggul, mandiri, inovatif, dan berdaya saing global. (angga)
