Petugas dari Inafis Polres Jembrana melakukan olah TKP temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang dibuang secara sembarangan di pinggir jalan utama Denpasar–Gilimanuk, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Senin (28/9/2026). (Foto: dik/perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Penemuan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) medis di pinggir jalan utama Denpasar–Gilimanuk
menggegerkan warga Kabupaten Jembrana, Senin (28/9/2026). Timbunan sampah medis
yang dibuang secara liar di Kelurahan Baler Bale Agung tersebut kedapatan memuat
label, stiker resmi RSUD Negara, hingga nama pasien.
Limbah berbahaya ini pertama kali ditemukan oleh saksi mata,
Gede Ardika, di dua titik dekat tugu Pan Balang Tampak. Barang bukti yang
terbungkus plastik kuning tersebut meliputi kantong infus, jarum suntik, botol
obat-obatan, sarung tangan, serta masker bekas pakai yang berserakan di tepi
jalan raya.
Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polres Jembrana
langsung mengamankan TKP dan menyita barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana,
membenarkan perihal penemuan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian sedang
melacak pelaku di balik aksi pembuangan ilegal ini.
"Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat,
terkait ditemukannya berbagai jenis limbah medis yang dibuang di pinggir jalan.
Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait temuan limbah tersebut,"
tegas AKP Alit Darmana.
Di sisi lain, Direktur RSUD Negara, dr. I Gusti Agung Putu
Arisantha, membantah keterlibatan internal rumah sakit yang saban hari
menghasilkan 200–400 kg limbah medis tersebut.
Pihaknya mengklaim telah melakukan penanganan limbah B3
secara ketat melalui kerja sama tripartit bersama pengangkut (transporter) dan
pemusnah resmi. Meski meyakini tindakan tersebut bukan dilakukan pihaknya, RSUD
Negara menyatakan siap menelusuri alur kebocoran limbah ini dan menyerahkan
seluruh proses hukum kepada kepolisian.
"Saya bisa pastikan bahwa itu bukan tindakan yang
dilakukan oleh pihak rumah sakit. Yang menjadi pertanyaan, kenapa limbah
tersebut bisa berada di luar rumah sakit? Pihak rumah sakit sangat memahami
dampak dan bahaya limbah tersebut terhadap masyarakat maupun lingkungan. Kami
yakin bukan dari pihak kami, namun demikian kami akan telusuri bagaimana temuan
ini bisa terjadi," ujar dr. Arisantha, ditemui langsung di ruangannya.
Pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan
pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Selain menebar ancaman penularan penyakit bagi masyarakat,
pelaku pembuangan ilegal terancam sanksi pidana penjara minimal tiga tahun
serta denda berat. (dik)