Warga Temukan Limbah Medis Diduga Milik RSUD Negara Dibuang di Pinggir Jalan Raya

 

Petugas dari Inafis Polres Jembrana melakukan olah TKP temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang dibuang secara sembarangan di pinggir jalan utama Denpasar–Gilimanuk, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Senin (28/9/2026). (Foto: dik/perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Penemuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di pinggir jalan utama Denpasar–Gilimanuk menggegerkan warga Kabupaten Jembrana, Senin (28/9/2026). Timbunan sampah medis yang dibuang secara liar di Kelurahan Baler Bale Agung tersebut kedapatan memuat label, stiker resmi RSUD Negara, hingga nama pasien.

Limbah berbahaya ini pertama kali ditemukan oleh saksi mata, Gede Ardika, di dua titik dekat tugu Pan Balang Tampak. Barang bukti yang terbungkus plastik kuning tersebut meliputi kantong infus, jarum suntik, botol obat-obatan, sarung tangan, serta masker bekas pakai yang berserakan di tepi jalan raya.

Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polres Jembrana langsung mengamankan TKP dan menyita barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan perihal penemuan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian sedang melacak pelaku di balik aksi pembuangan ilegal ini.

"Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ditemukannya berbagai jenis limbah medis yang dibuang di pinggir jalan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait temuan limbah tersebut," tegas AKP Alit Darmana.

Di sisi lain, Direktur RSUD Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, membantah keterlibatan internal rumah sakit yang saban hari menghasilkan 200–400 kg limbah medis tersebut.

Pihaknya mengklaim telah melakukan penanganan limbah B3 secara ketat melalui kerja sama tripartit bersama pengangkut (transporter) dan pemusnah resmi. Meski meyakini tindakan tersebut bukan dilakukan pihaknya, RSUD Negara menyatakan siap menelusuri alur kebocoran limbah ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

"Saya bisa pastikan bahwa itu bukan tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Yang menjadi pertanyaan, kenapa limbah tersebut bisa berada di luar rumah sakit? Pihak rumah sakit sangat memahami dampak dan bahaya limbah tersebut terhadap masyarakat maupun lingkungan. Kami yakin bukan dari pihak kami, namun demikian kami akan telusuri bagaimana temuan ini bisa terjadi," ujar dr. Arisantha, ditemui langsung di ruangannya.

Pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain menebar ancaman penularan penyakit bagi masyarakat, pelaku pembuangan ilegal terancam sanksi pidana penjara minimal tiga tahun serta denda berat. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama