Ganjil Genap BBM Bali Berlaku, Jembrana Masih Menunggu

 

Situasi antrean di salah satu SPBU kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Pendem, Jembrana, Sabtu (17/10/2026). (Foto : dik/Persppectives).

​JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali I Wayan Koster ini dikeluarkan guna mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai wilayah.

​Meski aturan tersebut sudah mulai berjalan serentak secara provinsi, Kabupaten Jembrana dipastikan belum menerapkan sistem ganjil genap tersebut.

​Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pengelola SPBU setempat masih memantau perkembangan situasi di lapangan sebelum mengambil langkah eksekusi.

​"Kami masih belum menerapkan di Jembrana. Masih lihat situasi dulu sampai malam ini," ujar AKBP Cheery S.M. Simamora saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

​Menurut Kapolres, koordinasi intensif dengan para pemilik dan pengelola SPBU sangat diperlukan karena penyesuaian teknis di lapangan memerlukan kesiapan penuh. Meskipun surat edaran dari Gubernur Bali sudah diterima, Jembrana memilih untuk melangkah secara terukur.

​Sebagai penanganan sementara, beberapa SPBU di wilayah Jembrana telah menarapkan batasan nominal pembelian mandiri, yaitu maksimal Rp200.000 untuk kendaraan roda empat/kecil dan Rp50.000 untuk sepeda motor. Namun, batasan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan serta ketersediaan stok di masing-masing SPBU.

​"Tapi untuk ganjil genap belum," tegasnya.

​Secara umum, Surat Edaran Gubernur Bali menetapkan beberapa poin krusial untuk menekan penumpukan kendaraan di SPBU, di antaranya, ​Penerapan Sistem Ganjil Genap: Pengisian BBM bersubsidi disesuaikan dengan angka terakhir plat nomor kendaraan.

Jadwal Khusus Truk: Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari guna mengurangi kepadatan siang hari.

​Prioritas Darurat: Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran diberikan akses jalur cepat.

Pembatasan Kuota & Odometer: Pembatasan pengisian BBM bersubsidi diterapkan berpatokan pada data pembelian terakhir (minimal pemakaian 70% dari pengisian sebelumnya melalui pencatatan odometer).

​Sanksi Tegas untuk SPBU: SPBU yang tidak melengkapi operator di setiap nozzle akan diberikan sanksi, bahkan terancam diambil alih operasionalnya oleh PT Pertamina serta dievaluasi izin usahanya jika tidak melakukan perbaikan.

​Gubernur juga meminta para pengelola SPBU melakukan berbagai inovasi, mulai dari penambahan armada mobil tangki, digitalisasi antrean, hingga penambahan jam operasional 24 jam. Evaluasi menyeluruh bersama pemangku kepentingan akan dilakukan setelah masa berlaku aturan ini berakhir pada Senin mendatang. (dik)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama