
Gubernur Koster menghadiri peluncuran buku Kompas Moral Wartawan karya jurnalis senior Emanuel Dewata Oja di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Rabu (28/10/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS— Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri peluncuran buku Kompas Moral Wartawan: Menjaga Arah Jurnalisme, Melindungi Hak Publik karya jurnalis senior Emanuel Dewata Oja di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Koster mengapresiasi tinggi karya literasi pers ini dan mendorong penguatan etika serta profesionalisme wartawan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan tantangan disrupsi media.
Gubernur Koster menilai istilah kompas moral sangat tepat dijadikan penunjuk arah bagi wartawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada publik. Berbekal pengalamannya menulis sejumlah buku pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, hingga IPA Terpadu saat menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB), ia memuji kualitas serta sistematika penyusunan buku tersebut.
"Saya melihat buku Kompas Moral Wartawan ini sudah baik. Tata cara dan sistematika penulisannya juga sudah benar. Saya berharap buku ini dapat memberikan panduan bagi wartawan untuk memahami batasan-batasan dalam menjalankan profesinya secara profesional," ujar Koster.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang kokoh antara pemerintah dan insan pers untuk menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat sekaligus menjamin akuntabilitas tata kelola pemerintahan—hubungan yang diakuinya telah ia bina sejak menjabat sebagai anggota DPR RI hingga kini sebagai Gubernur Bali.
"Sebagai politisi, bersinergi dengan wartawan merupakan suatu keharusan. Itulah sebabnya saya selalu membangun hubungan baik dengan wartawan. Sekarang, sebagai Gubernur Bali, saya juga sangat memerlukan peran wartawan untuk menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah kepada publik. Tidak hanya menyajikan informasi kepada masyarakat, karya jurnalistik saat ini juga telah menjadi salah satu indikator akuntabilitas," ungkapnya.
Lebih jauh, Gubernur Koster mengajak insan pers untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan Pulau Dewata. Mengingat narasi media turut membentuk persepsi publik dan wisatawan internasional, media diharapkan selalu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan proporsionalitas.
"Bali harus kita jaga bersama. Jangan sampai pemberitaan yang tidak proporsional justru membuat citra Bali menjadi kurang baik. Citra pariwisata Bali sangat penting. Kalau muncul opini buruk, orang akan bertanya-tanya mengenai kondisi Bali dan hal itu dapat memengaruhi optimisme mereka untuk berkunjung," tegas Koster.
Koster menambahkan, koordinasi Pemprov Bali bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sejauh ini berjalan sangat solid dalam menjaga keamanan daerah. Hasilnya, tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali saat ini menembus angka 19 ribu hingga 24 ribu orang per hari, atau rata-rata lebih dari 600 ribu orang per bulan—menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, I Wayan Dira Arsana, mengutarakan bahwa buku ini merupakan wujud dedikasi tinggi seorang jurnalis bagi masa depan dunia pers di tengah maraknya disinformasi. Dira menegaskan bahwa pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi dan kritik, tetapi juga harus menghadirkan solusi konkret yang berlandaskan etika dan kesantunan.
"Semoga buku ini menjadi kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi dunia jurnalistik. Kami, insan pers di Bali, sangat mengapresiasi karya yang telah dihasilkan oleh penulis," kata Dira Arsana, seraya mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Koster yang terus memberikan perhatian kepada insan pers di samping mengawal visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Di sisi lain, sang penulis, Emanuel Dewata Oja, menjelaskan bahwa materi buku Kompas Moral Wartawan dihimpun dari hasil observasi dan pengalaman panjangnya sejak tahun 2011. Buku ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pemberitaan yang berujung pada proses hukum, sehingga penting bagi jurnalis untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang berpatokan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, MoU Polri-Dewan Pers, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain membahas aspek perlindungan hukum dan tanggung jawab menjaga hak publik atas informasi terpercaya, Emanuel menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dan nilai ekonomi karya jurnalistik dari maraknya praktik pemuatan ulang tanpa izin oleh akun-akun media sosial.
"Ada beberapa akun media sosial yang mengambil berita dari perusahaan pers, kemudian mengunggahnya kembali. Akun tersebut mendapatkan prestise, sementara penulis aslinya tidak mendapatkan apa-apa," tutur Emanuel.
Acara peluncuran buku tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Ida Bagus Surja Manuaba, perwakilan Humas Polda Bali, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bank BPD Bali, serta jajaran jurnalis dan undangan lintas instansi.(*)