Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Sekda Eddy Mulya Tegaskan Komitmen Keamanan Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10). (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS— Pemerintah Kota Denpasar mendukung upaya penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Eddy Mulya turut menandatangani berita acara pemusnahan dan mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Sekda Eddy Mulya menegaskan, Pemkot Denpasar berkomitmen penuh mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, khususnya penanganan berbagai tindak pidana di wilayah Kota Denpasar. Sinergi lintas instansi ini diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan lingkungan kota yang aman, tenteram, dan tertib.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu upaya pemberantasan tindak kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Rincian perkara tersebut terdiri atas 305 perkara narkotika, 94 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHD), serta 25 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KTB).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam atau pisau, botol kosong yang digunakan sebagai bong, telepon genggam, serta berbagai jenis obat-obatan oplosan.

Trimo menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik barang buktinya. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, upaya penanganan tindak pidana diharapkan berjalan optimal sehingga memberikan rasa aman bagi warga.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Trimo. (Humasdps/Arm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama