Terima Aspirasi Aksi Kamisan dan Serikat Pekerja, Gubernur Koster kaji Usulan UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta

Gubernur Koster saat menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026). (Foto: Humas-Prov.Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melakukan kajian mendalam untuk menghasilkan formulasi pengupahan yang memprioritaskan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan agar Pemprov Bali menetapkan UMP 2027 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Mereka mengusulkan UMP Bali dinaikkan menjadi Rp5,2 juta dari angka saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta, mengingat adanya disparitas sekitar Rp2 juta dengan KHL daerah setempat.

"Pertumbuhan ekonomi Bali saat ini mendekati 6 persen, berada di atas rata-rata nasional yang disertai realisasi investasi yang tinggi dan tingginya biaya hidup sebagai destinasi pariwisata internasional. Kontribusi pekerja Bali juga tidak hanya secara ekonomi, tetapi turut menjaga adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal," ujar perwakilan peserta aksi saat menyampaikan argumentasi usulannya. 

Selain itu, massa aksi meminta agar penetapan UMP Bali 2027 mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta regulasi ketenagakerjaan terbaru. Mereka mengimbau Gubernur Bali menggunakan kewenangannya sesuai koridor hukum untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Koster menyatakan sependapat mengenai pentingnya penghasilan yang layak bagi para pekerja di Bali. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan pengupahan wajib berpatokan pada regulasi yang berlaku.

"Saya sependapat dengan harapan para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, setiap keputusan mengenai penetapan UMP harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, saya minta pekerja bersabar karena pemerintah sedang melakukan kajian menyeluruh," kata Koster di hadapan perwakilan buruh.

Sebagai langkah nyata, Koster telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk menguji dan mengkaji formula besaran UMP 2027. Proses pembahasan ini juga berjalan paralel melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan menjaring aspirasi serikat pekerja dan analisis kondisi dunia usaha guna menemukan titik keseimbangan yang adil.

Usai audiensi di ruang tamu kantor, Gubernur Koster menemui langsung massa Aksi Kamisan yang berkumpul di area Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Di tempat tersebut, Koster membeberkan hasil simulasi awal kalkulasi pengupahan nasional.

"Berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan formula pengupahan yang berlaku saat ini, kenaikan UMP Bali tahun 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp200.000, sehingga angkanya berada di kisaran Rp3,4 juta. Saya menilai hasil simulasi ini masih perlu dikaji lebih lanjut karena masih ada kesenjangan cukup lebar dengan KHL masyarakat," ungkap Koster secara terbuka di hadapan peserta aksi.

Guna menjembatani kesenjangan tersebut, BRIDA Provinsi Bali kini tengah menguji simulasi penghitungan upah minimum menggunakan koefisien alfa sebesar 0,9. Apabila hasil kajian akhir masih menunjukkan jarak signifikan dari KHL, Gubernur menyatakan siap mengkaji opsi penetapan angka yang lebih mendekati kebutuhan riil sepanjang diakomodasi oleh regulasi.

Dalam diskusi terbuka tersebut, sempat mengemuka usulan angka pertengahan sebesar Rp4,5 juta—sebagai titik temu antara hasil simulasi regulasi (Rp3,4 juta) dan tuntutan KHL pekerja (Rp5,2 juta). Gubernur mencatat angka tersebut sebagai salah satu opsi pertimbangan, meski ia menegaskan belum ada keputusan nominal final sebelum seluruh mekanisme resmi dituntaskan.

Penetapan pengupahan mendatang juga dipastikan tidak terbatas pada UMP semata. Pemprov Bali turut mengkaji formulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral, khususnya sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

"Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini kami jadikan bahan pertimbangan utama. Pemerintah berkomitmen mengupayakan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian dan dunia usaha di Bali," tegas Koster. (*)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama