LPAI Gandeng BNN dan Kemenkes Bahas Bahaya Rokok dan Vape bagi Anak dan Remaja


Presscon LPAI, BNN dan Kemenkes yang membahas bahaya rokok dan vape bagi anak dan remaja. Presscon dilakukan secara daring dan luring ini diselenggarakan di Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist) 

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyelenggarakan konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini menggandeng perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, riset ilmiah, penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.

Forum tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu dalam merespons meningkatnya paparan nikotin dan zat berbahaya terhadap anak dan remaja. Penguatan regulasi, pengawasan peredaran produk, penegakan hukum, serta edukasi berbasis bukti dinilai menjadi bagian penting dari upaya melindungi generasi muda.

“Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan yang mampu melindungi anak dari paparan rokok, vape, dan narkotika,” ungkap Ketum LPAI Samsul Ridwan saat presscon.

Konferensi pers tersebut juga menyoroti pentingnya kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat dasar ilmiah penyusunan kebijakan.

Temuan riset mengenai paparan zat kimia toksik pada aerosol rokok elektronik, apabila dipadukan dengan data laboratorium dan investigasi BNN, dapat menjadi landasan untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah dan terukur.

Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada imbauan moral, tetapi diwujudkan melalui pengawasan produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.

Ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape terhadap anak dan remaja di Indonesia kian mengkhawatirkan. Selain meningkatkan risiko kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, perangkat vape juga terungkap menjadi salah satu sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair yang menyasar generasi muda.

“Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya. Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya jumlah anak dan remaja yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik,” lanjut Samsul Ridwan prihatin.

Sementara itu, BNN mencatat lonjakan kasus narkotika dalam vape. Seperti yang disampaikan
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., penyalahgunaan cairan rokok elektronik menjadi ancaman serius karena dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.

“Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika. Data tersebut menunjukkan peningkatan tajam dalam kasus yang ditemukan dan ditangani BNN,” tutur Supiyanto.

Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap peredaran cairan vape dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksinya.

Atas perkembangan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal.

Perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.

Menurutnya, rokok konvensional dan vape sama-sama memiliki risiko kesehatan, terutama karena paparan nikotin dan berbagai zat kimia berbahaya. Kandungan cairan vape dapat mencakup nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa yang membuat produk tersebut lebih menarik bagi kalangan remaja.

Benget menyebutkan bahwa cairan vape yang dibahas dalam paparan tersebut memiliki kadar nikotin sekitar 20–59 miligram per mililiter. Tingkat paparan nikotin dapat berbeda-beda, bergantung pada konsentrasi cairan, perangkat, dan pola penggunaannya.

“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.

Jumlah Perokok Anak Meningkat
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Kemenkes yang dipaparkan dalam konferensi pers. Jumlah perokok berusia 10–18 tahun disebut meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat. Data yang disampaikan dalam forum tersebut turut menyebutkan bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler mengalami ketergantungan nikotin. (lan/*)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama