Presscon LPAI, BNN dan Kemenkes yang membahas bahaya rokok dan vape bagi anak dan remaja. Presscon dilakukan secara daring dan luring ini diselenggarakan di Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyelenggarakan konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menggandeng perwakilan
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk
membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, riset ilmiah,
penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.
Forum tersebut menekankan pentingnya langkah
terpadu dalam merespons meningkatnya paparan nikotin dan zat berbahaya terhadap
anak dan remaja. Penguatan regulasi, pengawasan peredaran produk, penegakan
hukum, serta edukasi berbasis bukti dinilai menjadi bagian penting dari upaya
melindungi generasi muda.
“Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan
hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong
penguatan kebijakan yang mampu melindungi anak dari paparan rokok, vape, dan
narkotika,” ungkap Ketum LPAI Samsul Ridwan saat presscon.
Konferensi pers tersebut juga menyoroti
pentingnya kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta
kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat dasar ilmiah
penyusunan kebijakan.
Temuan riset mengenai paparan
zat kimia toksik pada aerosol rokok elektronik, apabila dipadukan dengan data
laboratorium dan investigasi BNN, dapat menjadi landasan untuk menyusun
kebijakan yang lebih terarah dan terukur.
Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar
kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada imbauan moral, tetapi
diwujudkan melalui pengawasan produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan,
serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Ancaman rokok konvensional dan rokok
elektronik atau vape terhadap anak dan remaja di Indonesia kian
mengkhawatirkan. Selain meningkatkan risiko kecanduan nikotin dan gangguan
kesehatan, perangkat vape juga terungkap menjadi salah satu sarana penyalahgunaan
dan peredaran narkotika cair yang menyasar generasi muda.
“Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang
dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan zat adiktif
berbahaya. Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya jumlah
anak dan remaja yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik,”
lanjut Samsul Ridwan prihatin.
Sementara itu, BNN mencatat lonjakan kasus narkotika
dalam vape. Seperti yang disampaikan
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., penyalahgunaan
cairan rokok elektronik menjadi ancaman serius karena dapat digunakan sebagai
media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.
“Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada
2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober
2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704
sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika. Data tersebut menunjukkan
peningkatan tajam dalam kasus yang ditemukan dan ditangani BNN,” tutur
Supiyanto.
Perkembangan ini sekaligus
memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap peredaran cairan
vape dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
Atas perkembangan tersebut, BNN secara resmi
merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi ini didasarkan pada
kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan
temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara
ilegal.
Perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular
Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat
dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.
Menurutnya, rokok konvensional dan vape
sama-sama memiliki risiko kesehatan, terutama karena paparan nikotin dan
berbagai zat kimia berbahaya. Kandungan cairan vape dapat mencakup nikotin,
propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa yang membuat produk tersebut
lebih menarik bagi kalangan remaja.
Benget menyebutkan bahwa cairan vape yang
dibahas dalam paparan tersebut memiliki kadar nikotin sekitar 20–59 miligram
per mililiter. Tingkat paparan nikotin dapat berbeda-beda, bergantung pada
konsentrasi cairan, perangkat, dan pola penggunaannya.
“Rokok konvensional dan
elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama
adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.
Jumlah Perokok Anak Meningkat
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Kemenkes yang dipaparkan dalam
konferensi pers. Jumlah perokok berusia 10–18 tahun disebut meningkat dari
sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga
dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat. Data yang disampaikan dalam forum
tersebut turut menyebutkan bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler
mengalami ketergantungan nikotin. (lan/*)
