Polisi Amankan Sejoli Terduga Pencuri Ponsel di Warung Gorengan Panjer

 

Terduga pelaku berinisial GE (37), perempuan asal Bojonegoro yang diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan terkait kasus pencurian sebuah ponsel di warung gorengan KING CRISPY pada Kamis sekitar pukul 10.22 Wita. (Foto: Ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan sepasang kekasih terduga pelaku pencurian ponsel milik karyawan warung gorengan KING CRISPY di Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Kedua terduga pelaku diamankan di kamar kos di Jalan Tukad Petanu, Gang Bangau, pada Kamis (8/10/2026).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di warung gorengan KING CRISPY pada Kamis sekitar pukul 10.22 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku sebagai dua orang, laki-laki dan perempuan, yang datang ke warung menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih,” demikian keterangan kepolisian.

Korban, Afidatun Nailiyah (29), saat itu sedang bekerja sebagai kasir. Dua orang yang tidak dikenalnya datang untuk membeli makanan berupa sosis dan bakso goreng. Namun, keduanya kemudian mengganti pesanan menjadi otak-otak yang sedang digoreng.

Saat menunggu pesanan, pembeli perempuan sempat meminta untuk mencoba otak-otak tersebut. Namun, makanan itu dikembalikan ke wajan karena dinilai belum matang.

Setelah itu, keduanya memesan dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah pesanan diserahkan, kedua orang tersebut meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian memeriksa ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir. Namun, ponsel tersebut sudah tidak ada.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, ponsel milik korban diduga diambil oleh pembeli perempuan, kemudian diserahkan kepada rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Hot 60 Pro warna oranye yang menggunakan kartu telepon By.U. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Denpasar Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Petugas menelusuri identitas serta keberadaan kedua terduga pelaku hingga memperoleh informasi bahwa keduanya diduga tinggal di kawasan Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan kedua terduga pelaku di kamar kos mereka di Jalan Tukad Petanu, Gang Bangau, pada hari yang sama.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GE (37), perempuan asal Bojonegoro, dan GRF (40), laki-laki asal Bandung. Polisi turut mengamankan satu unit ponsel Infinix warna oranye yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui mengambil ponsel tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, termasuk di area kasir atau meja pelayanan. (and)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama