Jajaran Pimpinan OJK saat berdialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring. Turut dihadiri Dirut BEI Jefry Hendrik, Selasa (20/10/2026). (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia
melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum
guna meningkatkan kepercayaan investor serta daya saing pasar modal Indonesia
di tingkat global.
Komitmen
tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan
internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring dan turut
menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik, Selasa
(20/10/2026).
Friderica
menegaskan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal
Indonesia, khususnya setelah pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi
perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
OJK
menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai
perhatian tersebut melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan
berkelanjutan.
“Kepercayaan
investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK
berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif,
dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi
memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta
kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Friderica
menyampaikan bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, dengan
kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di
ASEAN, serta jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat
juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar
15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga
Juni 2026.
Reformasi
Pasar Modal dan Respons terhadap MSCI
Hasan
menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO)
terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang
mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum,
serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Reformasi
tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi
15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir
(beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39
kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta
publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Reformasi
pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman
kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten
sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas,
integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait
MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses
konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging
Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka
kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir
yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK
menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi
konstruktif agar seluruh perkembangan reformasi pasar modal Indonesia
memperoleh pertimbangan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober
2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16
kali.
Penguatan
Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
OJK
juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas
pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.
Pada
16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa
denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA,
BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung
jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan
penegakan hukum OJK secara berkesinambungan.
“Penegakan
hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal.
Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI,
melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK
akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek
jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Sepanjang
2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total
denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta terus
menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Perkuat
Dialog dan Kepercayaan Investor Global
Friderica
menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan
otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan
keberlanjutan reformasi, sebagaimana turut menjadi perhatian dalam pertemuan
Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke
depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan
free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi kepemilikan
tinggi dalam IHSG, penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan
kualitas perusahaan tercatat.
“Kami
tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga
mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk
memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat
kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.
OJK
berkomitmen melanjutkan reformasi secara konsisten melalui penguatan
pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global
untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas,
likuid, dan berdaya saing. (lan/ojk)
