Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Samsul Ridwan, S.H., M.H. (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Ketua Umum Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan, S.H., M.H., mendesak pemerintah
untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh praktik keadilan restoratif
asimetris terhadap tragedi bullying fatal yang mengabaikan duka korban.
“LPAI mendesak tanggung jawab pemerintah karena maraknya
fenomena perundungan (bullying) antar-sebaya, di mana pelaku dan korban
sama-sama berusia anak, bukan lagi sekadar kenakalan anak biasa, melainkan
sinyal darurat atas krisis pengasuhan, kelalaian sistem pengawasan lingkungan,
dan kegagalan deteksi dini di ruang publik,” ungkap Samsul Ridwan dalam
pernyataannya pada Selasa (20/10/2026).
LPAI mencatat keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan
antar-anak sebaya yang kian masif dan fatal.
Mengutip data kompilasi KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan
Indonesia (JPPI), kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan melonjak
lebih dari 100%, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dan
terus merambat naik hingga menembus 641 kasus pada 2025.
Laporan masyarakat yang diterima kantor LPAI baik di tingkat
kantor Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan juga
menunjukkan catatan kelam akibat perundungan anak antar-sebaya.
Data menunjukkan mayoritas perundungan didominasi oleh
kekerasan fisik (55,5%) dan kekerasan verbal/psikis (29,3%), di samping
eskalasi perundungan siber (cyberbullying) di ruang digital. Ironisnya, porsi
perundungan tertinggi justru terjadi pada anak usia dini di jenjang Sekolah
Dasar (26%) dan Sekolah Menengah Pertama (25%).
Eskalasi perundungan ini telah memicu tragedi kemanusiaan yang
amat pekat. Dalam rentang tiga tahun terakhir, kompilasi data mencatat
sedikitnya lebih dari 50 anak Indonesia kehilangan nyawa akibat dampak langsung
penganiayaan fisik antar-sebaya maupun tekanan psikologis berat yang berujung
pada tindakan mengakhiri hidup.
Menanggapi realitas data yang menghentak nurani publik
tersebut, LPAI secara resmi menyampaikan 5 (lima) sikap dan pernyataan tegas:
1. Keadilan Khas dan Pemulihan Utuh bagi Anak Korban dan
Keluarga
LPAI menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga
anak yang menjadi korban perundungan. Dalam sistem hukum perlindungan anak,
penanganan terhadap Anak Korban tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan
pelaku semata. Negara dan lembaga yang memiliki tugas paerlindungan dan
pemenuhan hak anak wajib menjamin:
a. Hak atas pemulihan kesehatan
fisik dan trauma psikologis (trauma healing) secara berkelanjutan.
b. Hak atas perlindungan
kerahasiaan identitas demi mencegah trauma sekunder.
c. Hak atas bantuan hukum, pemulihan nama baik, serta skema
kompensasi/restitusi yang berkeadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
2. Evaluasi Kritis atas Praktik Asimetris Diversi dan
Restoratif Justice
LPAI menyoroti kritik mendasar dari masyarakat terkait
penerapan mekanisme diversi dan restorative justice yang selama
ini dinilai cenderung berat sebelah, yakni lebih berfokus pada pemulihan Anak
yang Konflik Hukum (AKH), namun sering kali mengabaikan duka mendalam dan rasa
keadilan bagi Anak Korban serta keluarganya.
LPAI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan
evaluasi mendalam, agar Keadilan Restoratif diterapkan secara Simetris
(berimbang), dengan menekankan bahwa:
a. Restoratif Justice bukan
jalur cepat bebas hukum: Kebijakan diversi tidak boleh dimaknai sebagai kompromi
murah atau sekadar penghentian perkara demi menggugurkan proses hukum
formal/litigasi, terlebih pada kasus perundungan yang berujung pada cacat
permanen atau hilangnya nyawa anak.
b. Keseimbangan hak (Simetris): Prinsip kepentingan terbaik
bagi anak (the best interests of the child) wajib diterapkan kepada
KEDUA BELAH PIHAK. Pemulihan psikologis dan masa depan Anak Pelaku (AKH) harus
berjalan seiring dengan pemenuhan rasa keadilan, restitusi, dan pendampingan
trauma bagi Anak Korban maupun keluarga korban.
3. Penegakan Tanggung Jawab Negara (State Liability)
LPAI mengingatkan bahwa Konstitusi serta Pasal 21 ayat (2) dan
Pasal 23 ayat (2) UU Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan: “Negara,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
perlindungan anak.”
Tragedi perundungan fatal antar-anak yang terus berulang
adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dan kedepan tidak boleh lagi
sekadar menjadi penonton. LPAI mendesak negara wajib hadir melalui:
a. Penyediaan fasilitas
rehabilitasi psikologis gratis dan pusat penanganan krisis (crisis center)
di setiap daerah.
b. Pengawasan ketat dan sanksi
tegas bagi pimpinan satuan pendidikan yang terbukti abai atau berusaha menutupi
kasus perundungan di lingkungannya.
c. Alokasi anggaran dan regulasi konkret untuk program
pencegahan serta penanganan kekerasan dan perundungan berbasis sekolah maupun
komunitas.
4. Penghentian Perundungan Digital dan Perlindungan
Identitas Anak
LPAI mengimbau secara keras kepada para pihak, pengelola
platform media sosial, warganet, dan masyarakat luas untuk segera menghentikan
perundungan digital (cyber-lynching) serta penyebaran identitas pribadi
(foto, video, nama terang, nama sekolah, maupun alamat) dari Anak Korban maupun
Anak Pelaku.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak (korban,
saksi, maupun pelaku) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 11/2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga
menghancurkan masa depan anak dan memperkeruh kondisi psikologis kedua belah
pihak. Pasal 87 UU SPPA bahkan secara tegas memuat ancaman sanksi pidana atas
pelanggaran ini.
5. Penegakan Sanksi atas Kelalaian Pengawasan Orang Dewasa
dan Sekolah
LPAI meyakini bahwa tidak ada anak yang terlahir sebagai
perundung atau penjahat. Kematian atau trauma berat akibat perundungan adalah
bukti nyata runtuhnya benteng pengawasan orang dewasa.
LPAI mendesak
Kementerian/Lembaga penyelenggara pendidikan (seperti Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Daerah, dan Kantor
Kementerian Agama Daerah) serta Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab pada
urusan perlindungan dan pemenuhan hak anak khususnya untuk segera
merealisasikan penegakan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman. Mewujudkan lingkungan belajar yang memuliakan martabat
kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama. Pihak sekolah dan orang tua yang
membiarkan atau mengabaikan laporan awal perundungan harus dimintai
pertanggungjawaban moral, administratif, maupun hukum secara tegas.
"Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga
kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang
menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif
kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa,"
sebut Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd.
LPAI menegaskan bahwa Restoratif Justice dalam perkara
pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka
mendalam, dan kepedihan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan secara
simetris (berimbang), tidak berat sebelah, dengan terus membasuh luka serta
merangkul pemulihan Anak Korban dan/atau keluarga korban, sembari tetap
memastikan proses rehabilitasi Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) berjalan
profesional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
“Kita harus terus berkolaborasi untuk memutus mata rantai
perundungan anak sebaya, mendorong perubahan sistem yang tidak adil, evalusi
praktek keadilan restoratif asimetris. UN Convention on the Rights of the
Child (UN CRC), nilai luhur Pancasila, peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kearifan lokal sebagai instrumen utama menghentikan perundungan
anak sebaya," harap Samsul Ridwan. (*)
