Satpol PP Denpasar Jaring 5 Pelanggar Operasi SABERGEP di Traffic Light


Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10). (Foto: HumasDps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light), meliputi dua orang manusia silver dan tiga orang pedagang acung. Penertiban berfokus di beberapa lokasi, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengonfirmasi bahwa seluruh pelanggar yang terjaring berasal dari luar Provinsi Bali.

“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, terutama di jalan raya dan fasilitas publik.

Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun aktivitas sejenis di jalanan. Pasalnya, selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.

Di samping penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dipastikan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Masyarakat yang mendapati adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar diimbau untuk segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti autentik.

"Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. (Ayu/Humas.Dps)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama