Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan. (Foto: LPAI)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyikapi peristiwa Sukoharjo sebagai upaya penegakan hukum yang tidak boleh mengabaikan rasa aman anak.
“Ada batas mutlak yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses
penegakan hukum, yakni urusan menegakkan keadilan atas pihak yang bersalah sama
sekali tidak boleh mengorbankan rasa aman, tumbuh kembang dan perlindungan
fundamental bagi anak-anak. Hukum yang sejati tidak pernah dirancang untuk
merobek ketenangan jiwa mereka (anak-anak) yang tidak tahu apa-apa,” ujar Ketua
Umum LPAI, Samsul Ridwan dalam rilis, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa ‘penggerebekan’ dan ‘pemeriksaan’ aparat kepolisian
di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, baru-baru ini, turut membuat anak-anak dan
balita terhenyak, kaget serta ketakutan, meninggalkan catatan penting buat kita
semua.
Dikatakan Ridwan, LPAI memahami bahwa polisi sedang
menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, LPAI juga perlu mengingatkan, menegakkan
hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anak-anak.
“Peristiwa di Sukoharjo ini sangat tepat untuk kita jadikan
cermin bersama, sekaligus menagih komitmen moral yang pernah ditegaskan oleh
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Saat fit and proper test di DPR
lalu, Kapolri Suyudi menyatakan, bahwa cita-cita terbesar sekaligus sederhana
adalah ingin anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi,
bukan malah merasa takut atau lari ketakutan,” sambung Ridwan.
Peristiwa ini menjadi ujian dari janji Korp Kepolisian di
tingkat operasional di lapangan. Kalau di tingkat bawah masih ada tindakan yang
membuat anak-anak kecil, para anak-anak santri takut, syok atau trauma,
berarti ada yang perlu diluruskan dalam cara kerjanya.
“Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama
bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya
menenangkan, bukan malah menebar ketakutan ekstrem,” pesan Ridwan.
Dari peristiwa ini LPAI menyampaikan hal-hal penting ;
1. Penegakan Hukum Tetap Kedepankan Sense of
Vulnerability
Aturan hukum kita, baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun
standar internasional Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang sudah kita ratifikasi
sejak tahun 1990, sangat jelas memerintahkan negara dan aparaturnya untuk
memiliki kepekaan khusus terhadap kerentanan jiwa dan raga anak. Aparat tidak
boleh sekadar berpatokan pada prosedur teknis operasional, melainkan harus
punya sense bahwa anak-anak berpotensi memiliki psikologis yang rapuh
dan mudah terguncang. Ke depan, sudah seharusnya aparat ekstra berhati-hati,
melibatkan pendamping sosial atau psikolog sejak awal jika ada operasi di ruang
hidup anak.
2. Stop Labeling dan Stigmatisasi
Baik Konvensi Hak Anak PBB maupun UU Perlindungan Anak dengan
sangat tegas melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah, pelabelan
buruk (labeling), hingga stigmatisasi sosial. Pada peristiwa ‘penggerebekan’
di Pondok Pesantren Sukoharjo kemarin, anak-anak dan para santriwati di sana
seharusnya sama sekali bukan pihak yang harus menanggung beban moral, sosial
dan cap kriminal. Mereka adalah korban situasi yang wajib diselamatkan masa
depannya, bukan malah ikut-ikutan dicap negatif akibat narasi kasus di
sekeliling mereka. Semua pihak seharusnya menjauhkan anak dari segala bentuk
cap buruk dan stigmatisasi demi kelangsungan masa depan mereka.
3. Jangan Buat Pernyataan Minim Empati
LPAI mengimbau secara terbuka kepada para pimpinan dan pejabat
publik untuk menjaga narasi di ruang publik. Jangan sampai pimpinan dan
penjabat publik, justru menambah luka dan beban psikologis anak-anak santri
yang seharusnya diposisikan sebagai korban. Hentikan mengeluarkan pernyataan
yang sumir, minim empati, dan berdalih soal administrasi atau sekadar melempar
wacana saling menyalahkan antar-institusi tanpa langkah nyata. Publik dan
anak-anak membutuhkan kepemimpinan yang menenangkan, berempati, serta
menghadirkan solusi konkret, bukan kegaduhan elit dan ajang cari panggung, atau
bahkah hanya sekedar pernyataan lipstik minim substansi.
4. Desakan Kolektif Turun Tangan Bersama
Pemulihan jiwa anak korban tidak bisa hanya dibebankan kepada
satu pihak saja. LPAI mendesak Pemkab Sukoharjo, Pemprov Jawa Tengah, hingga
Pemerintah Pusat (melalui kementerian/lembaga terkait) segera secara
kolaborarif turun tangan. Lakukan asesmen komprehensif dan berikan
pendampingan psikologis (trauma healing) lintas sektor bahkan jika
dipandang perlu libatkan secara aktif unsur-unsur masyarakat. Pastikan senyum,
hak pendidikan, hak kesehatan dan rasa aman anak-anak santri korban peristiwa
kembali utuh tanpa ada rasa minder atau takut bahkan trauma akut di kemudian
hari.
"Menangkap
pelaku kejahatan itu kewajiban, tetapi merawat jiwa dan senyum anak-anak adalah
ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan
rasa takut pada hukum yang seharusnya melindungi mereka." pesan Ridwan.
(lan/*)
