LPAI Sikapi Peristiwa Sukoharjo sebagai Penegakan Hukum yang Seharusnya Kedepankan Rasa Aman Anak

 

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan.  (Foto: LPAI)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyikapi peristiwa Sukoharjo sebagai upaya penegakan hukum yang tidak boleh mengabaikan rasa aman anak.  

“Ada batas mutlak yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses penegakan hukum, yakni urusan menegakkan keadilan atas pihak yang bersalah sama sekali tidak boleh mengorbankan rasa aman, tumbuh kembang dan perlindungan fundamental bagi anak-anak. Hukum yang sejati tidak pernah dirancang untuk merobek ketenangan jiwa mereka (anak-anak) yang tidak tahu apa-apa,” ujar Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan dalam rilis, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa ‘penggerebekan’ dan ‘pemeriksaan’ aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, baru-baru ini, turut membuat anak-anak dan balita terhenyak, kaget serta ketakutan, meninggalkan catatan penting buat kita semua.

Dikatakan Ridwan, LPAI memahami bahwa polisi sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, LPAI juga perlu mengingatkan, menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anak-anak.

“Peristiwa di Sukoharjo ini sangat tepat untuk kita jadikan cermin bersama, sekaligus menagih komitmen moral yang pernah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Saat fit and proper test di DPR lalu, Kapolri Suyudi menyatakan, bahwa cita-cita terbesar sekaligus sederhana adalah ingin anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan malah merasa takut atau lari ketakutan,” sambung Ridwan.

Peristiwa ini menjadi ujian dari janji Korp Kepolisian di tingkat operasional di lapangan. Kalau di tingkat bawah masih ada tindakan yang membuat anak-anak kecil, para anak-anak santri takut, syok atau trauma, berarti ada yang perlu diluruskan dalam cara kerjanya.

“Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya menenangkan, bukan malah menebar ketakutan ekstrem,” pesan Ridwan.

Dari peristiwa ini LPAI menyampaikan hal-hal penting ;

1. Penegakan Hukum Tetap Kedepankan Sense of Vulnerability

Aturan hukum kita, baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun standar internasional Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1990, sangat jelas memerintahkan negara dan aparaturnya untuk memiliki kepekaan khusus terhadap kerentanan jiwa dan raga anak. Aparat tidak boleh sekadar berpatokan pada prosedur teknis operasional, melainkan harus punya sense bahwa anak-anak berpotensi memiliki psikologis yang rapuh dan mudah terguncang. Ke depan, sudah seharusnya aparat ekstra berhati-hati, melibatkan pendamping sosial atau psikolog sejak awal jika ada operasi di ruang hidup anak.

2. Stop Labeling dan Stigmatisasi

Baik Konvensi Hak Anak PBB maupun UU Perlindungan Anak dengan sangat tegas melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah, pelabelan buruk (labeling), hingga stigmatisasi sosial. Pada peristiwa ‘penggerebekan’ di Pondok Pesantren Sukoharjo kemarin, anak-anak dan para santriwati di sana seharusnya sama sekali bukan pihak yang harus menanggung beban moral, sosial dan cap kriminal. Mereka adalah korban situasi yang wajib diselamatkan masa depannya, bukan malah ikut-ikutan dicap negatif akibat narasi kasus di sekeliling mereka. Semua pihak seharusnya menjauhkan anak dari segala bentuk cap buruk dan stigmatisasi demi kelangsungan masa depan mereka.

3. Jangan Buat Pernyataan Minim Empati

LPAI mengimbau secara terbuka kepada para pimpinan dan pejabat publik untuk menjaga narasi di ruang publik. Jangan sampai pimpinan dan penjabat publik, justru menambah luka dan beban psikologis anak-anak santri yang seharusnya diposisikan sebagai korban. Hentikan mengeluarkan pernyataan yang sumir, minim empati, dan berdalih soal administrasi atau sekadar melempar wacana saling menyalahkan antar-institusi tanpa langkah nyata. Publik dan anak-anak membutuhkan kepemimpinan yang menenangkan, berempati, serta menghadirkan solusi konkret, bukan kegaduhan elit dan ajang cari panggung, atau bahkah hanya sekedar pernyataan lipstik minim substansi.

4. Desakan Kolektif Turun Tangan Bersama

Pemulihan jiwa anak korban tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja. LPAI mendesak Pemkab Sukoharjo, Pemprov Jawa Tengah, hingga Pemerintah Pusat (melalui kementerian/lembaga terkait) segera secara kolaborarif turun tangan. Lakukan asesmen komprehensif dan berikan pendampingan psikologis (trauma healing) lintas sektor bahkan jika dipandang perlu libatkan secara aktif unsur-unsur masyarakat. Pastikan senyum, hak pendidikan, hak kesehatan dan rasa aman anak-anak santri korban peristiwa kembali utuh tanpa ada rasa minder atau takut bahkan trauma akut di kemudian hari.

"Menangkap pelaku kejahatan itu kewajiban, tetapi merawat jiwa dan senyum anak-anak adalah ukuran kemanusiaan kita sebagai bangsa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan rasa takut pada hukum yang seharusnya melindungi mereka." pesan Ridwan. (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama