JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal
Kependudukan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani (teken) Perjanjian Kerja
Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan
kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan IJK.
Penandatanganan PKS dilakukan pekan lalu oleh Deputi
Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan
informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen
Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan
(SJK).
Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya
meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi
masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang
meliputi:
- Sinkronisasi, verifikasi
dan validasi data pemohon
layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU
merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK
berbasis web kepada masyarakat
secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha
jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi
(SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan
dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan
perizinan usaha jasa keuangan.
- Verifikasi data calon
rekanan penyedia barang dan
jasa pada Sistem Informasi Procurement
Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi
procurement untuk pengelolaan penyediaan
barang dan jasa
OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data
kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan
pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan
konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah
menandatangani nota kesepahaman untuk bekerjasama dalam berbagai bidang seperti
pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi
Keuangan Serta Perlindungan
Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. (lan/*)