Suasana rapat SJB di Kubu Kopi Selasa 14 Juli 2026 dihadiri
para wartawan dari puluhan media online yang berkantor di Denpasar. (Foto:
Humas SJB)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak agar Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata yang dilayangkan pengacara Togar
Situmorang kepada empat perusahaan media di Bali. Pasalnya, masalah berita
merupakan produk pers yang harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Keempat perusahaan media yang digugat perdata senilai Rp25
miliar tersebut, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali
Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
“Gugatan (Togar Situmorang) yang dilayangkan ke PN Denpasar
salah alamat,” ucap Salah seorang anggota SJB, Emanuel Dewata Oja dalam
konsolidasi SJB di Denpasar pada Selasa (14/7/2026).
Seperti diketahui, empat perusahaan media di Bali digugat
secara perdata ke PN Denpasar oleh Togar Situmorang dengan nomor perkara
958/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait
pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang dengan dugaan penggelapan dana
klien senilai Rp1,8 miliar.
Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo ini mengatakan, sengketa
pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni
melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” papar Edo
yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini.
Ia menyebut, jika gugatan tersebut diterima, apalagi sampai
penggugat menang di pengadilan, maka akan menjadi preseden buruk dan ancaman
bagi kemerdekaan pers. Apalagi, ia menyebut rekomendasi dari Dewan Pers telah
dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat.
Anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak
semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas memberikan dukungan
kepada tergugat.
“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media
yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi
yurisprudensi ke depannya,” kata Ketua Pena NTT ini.
Sedangkan Ambros Boli Berasi yang juga perwakilan Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali menambahkan, perlu dilakukan audiensi
ke PN Denpasar untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers tidak bisa
diselesaikan di peradilan umum, melainkan di Dewan Pers.
Sementara Ni Kadek Novi Febriani yang juga Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Denpasar turut mendesak agar PN Denpasar tidak
menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela
membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan
bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against
Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk
memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol
sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah
mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers
dalam menjalankan profesinya,” paparnya.
Selain itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Bali, I Ketut Adi Sutrisna menekankan, jika memang berita yang dipermasalahkan
merupakan produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di
Dewan Pers. AMSI Bali mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi
faktual dan administrasi serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi.
Nyoman Adi Irawan yang juga ketua Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) Bali berharap PN Denpasar yang dinaungi oleh Mahkamah Agung
melakukan MoU seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri
dengan Dewan Pers, dimana semua sengketa pers harus diselesaikan dengan
mekanisme di Dewan Pers.
“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN
Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan
dengan produk jurnalistik,” ungkapnya. (*)
