Perspectives News

SJB Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata terhadap Empat Perusahaan Media di Bali

 

Suasana rapat SJB di Kubu Kopi Selasa 14 Juli 2026 dihadiri para wartawan dari puluhan media online yang berkantor di Denpasar. (Foto: Humas SJB)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang kepada empat perusahaan media di Bali. Pasalnya, masalah berita merupakan produk pers yang harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Keempat perusahaan media yang digugat perdata senilai Rp25 miliar tersebut, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

“Gugatan (Togar Situmorang) yang dilayangkan ke PN Denpasar salah alamat,” ucap Salah seorang anggota SJB, Emanuel Dewata Oja dalam konsolidasi SJB di Denpasar pada Selasa (14/7/2026).

Seperti diketahui, empat perusahaan media di Bali digugat secara perdata ke PN Denpasar oleh Togar Situmorang dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang dengan dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo ini mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” papar Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini.

Ia menyebut, jika gugatan tersebut diterima, apalagi sampai penggugat menang di pengadilan, maka akan menjadi preseden buruk dan ancaman bagi kemerdekaan pers. Apalagi, ia menyebut rekomendasi dari Dewan Pers telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat.

Anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas memberikan dukungan kepada tergugat.

“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Ketua Pena NTT ini.

Sedangkan Ambros Boli Berasi yang juga perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali menambahkan, perlu dilakukan audiensi ke PN Denpasar untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers tidak bisa diselesaikan di peradilan umum, melainkan di Dewan Pers.

Sementara Ni Kadek Novi Febriani yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar turut mendesak agar PN Denpasar tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.

“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya,” paparnya.

Selain itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna menekankan, jika memang berita yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. AMSI Bali mendorong perusahaan pers untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi.

Nyoman Adi Irawan yang juga ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali berharap PN Denpasar yang dinaungi oleh Mahkamah Agung melakukan MoU seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri dengan Dewan Pers, dimana semua sengketa pers harus diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers.

“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” ungkapnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama