Komang Adi Ertana ditangkap polisi karena gadaikan mobil
sewa. (Foto: Ist)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pria bernama I Komang Adi Ertana (31) harus berurusan
dengan polisi, setelah menggadaikan mobil yang ia sewa dari seorang sopir
bernama I Ketut Purna (58).
Bahkan akibat aksi tak terpuji pelaku, korban mengalami
kerugian cukup besar yakni ratusan juta rupiah.
"Pelaku menggadaikan dua unit mobil milik korban. Total
kerugian korban mencapai Rp300 juta," terang Kapolsek Denpasar Timur
Kompol Nengah Sudiarta, Jumat (26/5/2023).
Pelaku awalnya mendatangi tempat korban di Jalan Jaya Giri
lV nomor 4A, Denpasar Timur, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wita.
Di sana pelaku kemudian menyewa mobil Toyota Avanza milik
korban dengan harga sewa Rp175 ribu per hari. Karena lancar membayar, korban
tak keberatan ketika pelaku kembali menyewa mobil korban yang lain.
"Untuk sewa mobil yang kedua, harga sewanya Rp200 per
hari. Di sana pelaku menyewa selama satu bulan," terang Kasi Humas.
Dalam perjalanan, pelaku tidak membayar dua mobil yang
disewanya. Oleh korban kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi, Senin
(9/4/2023).
Sebulan melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Denpasar Timur
mendapat informasi pelaku berada di Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar
Selatan, Rabu (12/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Komang yang tidak menyangka dengan kedatangan petugas
kepolisian akhirnya pasrah saat ditangkap. Ia lalu digelandang ke kantor polisi
untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengaku dua mobil korban
yang disewa kemudian digadaikan di daerah Tabanan dengan harga masing-masing Rp
30 juta dan Rp 60 juta.
"Pengakuan pelaku, uang hasil gadai yang pertama
digunakan untuk membayar sewa mobil kedua. Barang bukti yang diamankan baru
satu mobil," tutur Kasi Humas. (agn)
