Gadaikan Mobil Sewa, Pria Ini Dikeler ke Kantor Polisi

 

Komang Adi Ertana ditangkap polisi karena gadaikan mobil sewa. (Foto: Ist)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pria bernama I Komang Adi Ertana (31) harus berurusan dengan polisi, setelah menggadaikan mobil yang ia sewa dari seorang sopir bernama I Ketut Purna (58).

Bahkan akibat aksi tak terpuji pelaku, korban mengalami kerugian cukup besar yakni ratusan juta rupiah.

"Pelaku menggadaikan dua unit mobil milik korban. Total kerugian korban mencapai Rp300 juta," terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta, Jumat (26/5/2023).

Pelaku awalnya mendatangi tempat korban di Jalan Jaya Giri lV nomor 4A, Denpasar Timur, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wita.

Di sana pelaku kemudian menyewa mobil Toyota Avanza milik korban dengan harga sewa Rp175 ribu per hari. Karena lancar membayar, korban tak keberatan ketika pelaku kembali menyewa mobil korban yang lain.

"Untuk sewa mobil yang kedua, harga sewanya Rp200 per hari. Di sana pelaku menyewa selama satu bulan," terang Kasi Humas.

Dalam perjalanan, pelaku tidak membayar dua mobil yang disewanya. Oleh korban kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi, Senin (9/4/2023).

Sebulan melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Denpasar Timur mendapat informasi pelaku berada di Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (12/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Komang yang tidak menyangka dengan kedatangan petugas kepolisian akhirnya pasrah saat ditangkap. Ia lalu digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengaku dua mobil korban yang disewa kemudian digadaikan di daerah Tabanan dengan harga masing-masing Rp 30 juta dan Rp 60 juta.

"Pengakuan pelaku, uang hasil gadai yang pertama digunakan untuk membayar sewa mobil kedua. Barang bukti yang diamankan baru satu mobil," tutur Kasi Humas.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama