Kepala KPw BI Prov Bali Trisno Nugroho (kemeja merah-red) mendampingi Gubernur Koster saat konpres perkembangan pariwisata Bali di Gedung Jaya Sabha, Minggu (28/5/2023) (Foto: BI)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Bank Indonesia (BI) tidak segan memberikan sanksi kepada
pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah,
diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.
“BI tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang
ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah, diantaranya
penggunaan aset digital berupa Kripto,” tegas Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Bali Trisno Nugroho saat konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan
Koster dan instansi terkait, di Gedung Jaya Sabha, Minggu (28/5/2023).
Ditambahkan Trisno, Rupiah menjadi satu-satunya alat
pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI
Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan
Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan
alat pembayaran selain Rupiah,” terang Trisno Nugroho terkait maraknya wisatawan
asing yang menggunakan mata uang sebagai alat pembayaran selain Rupiah.
Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan
pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas
Wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk
melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Trisno Nugroho menegaskan, berdasarkan Pasal 21 UU No. 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik
secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan
Rupiah.
Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada
setiap kuotasi harga barang dan jasa.
Selanjutnya, terkait penerbitan dan penggunaan alat
pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara (Wisman)
dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506
jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan
fasilitas penukaran mata uang asing ke dalam Rupiah.
“Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk
menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk
mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas
terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara,”
sambung Trisno.
Seperti diketahui, Wisman yang berkunjung ke Bali melalui Bandara
I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari - 27 Mei 2023 mencapai 1,99 juta orang,
dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali
sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.
Dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut,
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan agar wisatawan asing (Wisman) menjaga
perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan
bertransaksi di Bali.
Trisno Nugroho mengatakan, salah satu bentuk kepatuhan bagi
Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan
menggunakan mata uang Rupiah. (lan)