Perspectives News

Kesal, Gubernur Koster Bakal Tindak Tegas Turis Beraktivitas Tak Sesuai Izin Visa

 

Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali dan Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho saat konpres terkait pariwisata Bali, di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).  (Foto: Lan)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan Koster bakal menindak tegas wisatawan mancanegara (turis) yang berperilaku tidak pantas yang beraktivitas tidak sesuai dengan izin visa, yang salah satunya memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran

Terhadap mereka ini, Gubernur menyatakan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dengan puluhan media baik cetak, elektronik maupun media online di kediaman Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Saat jumpa pers, Gubernur didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putera, Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho, perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Bali Gede Pramana serta Kasatpol PP Bali.

Kasus yang terjadi dan dilakukan turis, ujar Gubernur, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

“Ada juga turis berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Ada juga turis bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.

Ditambahkan Gubernur Koster, kemudahan wisatawan mancanegara (turis) masuk Bali lewat visa on arrival (VoA) di satu sisi bisa mempercepat pulihnya perekonomian Bali lewat sektor pariwisata. Namun di sisi lain membawa dampak negatif dengan makin maraknya perilaku turis di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Terkait hal ini, Gubernur menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan evaluasi terhadap penerapan VoA untuk bisa masuk Indonesia, khususnya Bali.

“Kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sekaligus untuk melakukan evaluasi penerapan VoA ini,” tegasnya.

Dengan evaluasi ini, Gubernur berharap, Bali tidak lagi terkesan murahan. “Dengan adanya pembatasan VoA nantinya, kami berharap Bali tidak lagi memiliki kesan sebagai destinasi murahan,” tegasnya.

Gubernur Koster minta masyarakat Bali untuk melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.

Gubernur juga minta pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, katanya, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, yaitu mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari - Mei berjumlah 192 orang.

Pihak Kepolisian, lanjut Gubernur Koster, juga sudah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 100 orang,” tegasnya.  (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama