Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali dan Kepala KPw BI
Bali Trisno Nugroho saat konpres terkait pariwisata Bali, di Jaya Sabha
Denpasar, Minggu (28/5/2023). (Foto:
Lan)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan
Koster bakal menindak tegas wisatawan mancanegara (turis) yang berperilaku
tidak pantas yang beraktivitas tidak sesuai dengan izin visa, yang salah satunya
memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran
Terhadap mereka ini, Gubernur menyatakan menindak tegas
sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi
administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa
pers dengan puluhan media baik cetak, elektronik maupun media online di
kediaman Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Saat jumpa pers, Gubernur didampingi Kapolda Bali Irjen Pol.
Putu Jayan Danu Putera, Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho, perwakilan dari
Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kadis
Kominfos Bali Gede Pramana serta Kasatpol PP Bali.
Kasus yang terjadi dan dilakukan turis, ujar Gubernur,
seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung
ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas
di Bali.
“Ada juga turis berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci,
kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum
lainnya. Ada juga turis bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa
memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,”
tegasnya.
Ditambahkan Gubernur
Koster, kemudahan wisatawan mancanegara (turis) masuk Bali lewat visa on
arrival (VoA) di satu sisi bisa mempercepat pulihnya perekonomian Bali lewat
sektor pariwisata. Namun di sisi lain membawa dampak negatif dengan makin
maraknya perilaku turis di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan
aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Terkait hal ini, Gubernur menyatakan akan segera melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan evaluasi terhadap penerapan VoA untuk
bisa masuk Indonesia, khususnya Bali.
“Kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sekaligus
untuk melakukan evaluasi penerapan VoA ini,” tegasnya.
Dengan evaluasi ini, Gubernur berharap, Bali tidak lagi
terkesan murahan. “Dengan adanya pembatasan VoA nantinya, kami berharap Bali
tidak lagi memiliki kesan sebagai destinasi murahan,” tegasnya.
Gubernur Koster minta masyarakat Bali untuk melaporkan
perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang
tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol
PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
Gubernur juga minta pelaku usaha jasa pariwisata, dan
seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan
bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka
mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil
Hukum dan HAM Provinsi Bali, katanya, dengan cepat melakukan penindakan tegas
terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak
pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, yaitu mendeportasi
wisatawan mancanegara dari bulan Januari - Mei berjumlah 192 orang.
Pihak Kepolisian, lanjut Gubernur Koster, juga sudah
memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang dan pelanggaran terhadap lalu
lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 100 orang,” tegasnya.
(lan/*)