Penyerahan hasil rapid assessment ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Dewa Indra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (28/8/2023). (Foto: Humas Pemprov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Provinsi Bali yang baru
saja merampungkan rapid assessment terhadap
pelayanan publik terkait keberadaan Desa Adat.
Komitmen itu disampaikan Sekda Dewa Indra saat menerima
Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantor Gubernur,
Senin (28/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Sri Widhiyanti yang didampingi Kepala
Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Bali Ida Bagus Oka M menyampaikan gambaran
umum tugas yang diemban lembaga yang dipimpinnya.
Widhiyanti menerangkan, Ombudsman mempunyai beberapa tugas
yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan serta menindaklanjuti
laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
“Selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
maladministrasi, kami juga melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan
pelayanan publik,” ujarnya.
Pelayanan publik yang berkaitan dengan keberadaan Desa Adat
menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman RI Provinsi Bali.
“Kami mulai bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Desa Adat karena sudah ada payung hukum berupa Perda. Sudah bisa diketagorikan
urusan dinas karena ada anggaran pemerintah masuk ke Desa Adat,” urainya.
Langkah ini diambil karena pihaknya banyak mendapat
pengaduan masyarakat, khususnya persoalan yang berhubungan dengan pungutan.
Lebih jauh ia menerangkan, persoalan menjadi pelik karena
penyusunan pararem yang menjadi payung hukum bagi Desa Adat untuk melakukan
pungutan terhadap krama tamiu masih terganjal lambannya perolehan nomor
registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.
Jika situasi ini tak segera teratasi, ia khawatir Desa Adat
tak punya payung hukum yang sah sehingga rentan terseret ke ranah hukum.
“Kita juga berkomitmen melindungi keberadaan Desa Adat.
Kasian para bendesa adat beserta prajurunya, mereka sudah ngayah,” ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemprov Bali mengambil
langkah untuk memperlancar proses pemberian nomor register agar konsep pararem
yang telah disusun sejumlah Desa Adat dapat segera disahkan dan menjadi payung
hukum di wewidangan masing-masing.
Salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI adalah
penetapan standar waktu dalam proses pengajuan pararem hingga memperoleh nomor
register.
Menambahkan penjelasan Widhiyanti, Kepala Pencegahan
Ombudsman RI Bali Ida Bagus Oka M menyarankan agar Dinas PMA menyusun standar
pelayanan yang meliputi durasi, biaya dan hal lainnya. Dalam proses rapid
assessment, Ombudsman melakukan wawancara di 21 Desa Adat.
Dari hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa sosialisasi
terkait hasil pesamuan agung belum sepenuhnya dipahami prajuru Desa Adat.
“Untuk itu, kita merekomendasikan pelaksanaan rekomendasi yang lebih intens
dengan melibatkan pengurus inti, bukan hanya tenaga admin,” cetusnya.
Menanggapi hasil rapid assessment tersebut, Sekda Dewa Indra
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI yang menaruh
perhatian terhadap pelayananan publik khususnya yang berkaitan dengan Desa Adat
di Bali.
“Kita mempunyai komitmen yang sama terhadap peningkatan
kualitas pelayanan publik. Makin banyak yang mengawasi, dorongan untuk
meningkatkan kualitas layanan akan makin kuat,” ucapnya.
Diakui olehnya, persoalan pungutan di lingkup Desa Adat
beberapa kali mencuat ke ruang publik dan memang ada laporan masyarakat ke
lembaga seperti Ombudsman hingga KPK. Menyikapi hal ini, Pemprov Bali telah
melakukan sejumlah langkah diantaranya dengan melakukan revisi regulasi untuk
memberikan kepastian hukum tentang pungutan Desa Adat.
“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Kita terus berusaha
melakukan perbaikan sesuai dengan saran dari lembaga terkait,” tandasnya.
Terkait rekomendasi Ombudsman RI tentang perlunya penetapan
standar waktu, Sekda Dewa Indra minta jajaran Kadis PMA melakukan pemetaan dan
menetapkan skala prioritas.
“Identifikasi pengajuan pararem dari Desa Adat yang isunya
muncul di ruang publik, beri prioritas untuk memperoleh nomor registrasi,” cetusnya.
Untuk Desa Adat lainnya, disarankan untuk mengikuti pedoman
yang telah disusun Pemprov Bali dengan semangat berkeadilan dan besaran
pungutan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Menindaklanjuti arahan
Sekda Dewa Indra, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika
Jaya Saputra, SH akan melakukan konsolidasi dan koordinasi karena proses
pengeluaran nomor register melibatkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Penyerahan hasil rapid
assessment ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekda Dewa
Indra dan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti. (hum)
