Warga Jogja dengan anjing kesayangannya dalam acara Bark in
The Park II yang diselenggarakan Animal Friends Jogja (AFJ) bersama Koalisi Dog
Meat Free Indonesia (DMFI) dan komunitas pecinta K-pop, Minggu (18/5/2025).
(Foto: Humas AFJ)
YOGYAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Setelah lebih dari satu dekade sejak pelaksanaan
perdananya di tahun 2012 di RRI Pro Jogja, Bark In The Park kembali hadir di
Yogyakarta.
Kali ini, Bark In The Park II diselenggarakan oleh Animal
Friends Jogja (AFJ) bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan
komunitas pecinta K-pop, sebagai bagian dari gerakan edukasi untuk menghentikan
konsumsi dan perdagangan daging anjing di Indonesia.
Acara ini digelar pada Minggu (18/5/2025), di Kafe Milli by
Sayidan, dan terbuka bagi seluruh masyarakat, pecinta hewan, serta fans K-pop.
Mengangkat semangat kolaborasi lintas komunitas, Bark In The
Park II menyajikan dua rangkaian acara utama: Dog Walking Tour Sayidan dan
Noraebang: K-pop Section of Hope.
Dog Walking Tour Sayidan mengajak masyarakat Jogja untuk
berjalan bersama anjing peliharaan mereka sekaligus mengenal kembali sejarah
dan cerita yang membentuk kawasan Sayidan.
Sementara Noraebang: K-pop Section of Hope menghadirkan sesi
karaoke bersama fans K-pop dengan semangat donasi untuk hewan-hewan terlantar.
Menurut Manajer Adopsi AFJ, Thania Putri, kegiatan ini
merupakan lanjutan dari Sarasehan “Anjing adalah Kawan Bukan Makanan” yang
digelar April lalu.
“Bark In The Park kami hadirkan sebagai wadah edukasi
alternatif yang lebih dekat dan inklusif, terutama untuk generasi muda,”
ujarnya.
AFJ juga menggandeng Juseyo, komunitas penyelenggara acara
bertema Korea. Andining Putri Candraningtyas, selaku Head of Human Resources
and Public Relations Juseyo, menambahkan, “Sejak awal kami memang berencana
mengadakan event charity, dan kolaborasi dengan AFJ ini terasa pas untuk
menyuarakan kampanye yang punya nilai kemanusiaan dan keberlanjutan.”
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk respons terhadap
situasi yang masih mengkhawatirkan di Yogyakarta. DIY tercatat sebagai provinsi
dengan konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Pulau Jawa. Meski Gubernur
DIY telah menerbitkan Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 tentang
Pengendalian Perdagangan Daging Anjing, langkah konkret masih sangat
dinantikan.
Koordinator Edukasi DMFI, Elsa Lailatul Marfu’ah menyampaikan
bahwa SE tidak cukup jika tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang mengikat.
“Akhir April lalu kami terlibat dalam public hearing bersama
DPRD DIY untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Raperda
Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan. Ini
momentum penting agar praktik kejam ini dihentikan demi kesehatan masyarakat,
kesejahteraan hewan, dan wajah Yogyakarta sebagai daerah berbudaya,” tegasnya.
Melalui Bark In The Park II, AFJ dan seluruh kolaborator
ingin menegaskan bahwa perubahan bisa dimulai dari hal-hal kecil dari suara
komunitas, kasih pada hewan, hingga solidaritas lintas isu. (djo)