Gubernur Wayan Koster didampingi Ketua DPRD Bali, Pangdam
IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem
163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali saat menggelar konpers,
Senin (12/5/2025). (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298
organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan
mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak
di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan
Kebangsaan.
Dalam keterangannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan
bahwa pemerintah dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Daerah, yang merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah
Provinsi Bali.
“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan
SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT
terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,
Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas
tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih
jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas
tersebut,” ujar Gubernur Koster saat menggelar konferensi pers di Depan Gedung
Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin (12/5/2025).
Hadir pula pada konpers tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali,
Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi
Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali. Konpers diselenggarakan terkait
menyikapi ramainya pemberitaan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam konpers Gubernur Koster menekankan bahwa penerbitan
SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap
keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi
menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah
ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah
memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU
BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur
Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
SIPANDU BERADAT juga sudah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dengan dua institusi tersebut, yaitu
oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di
Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan
mampu menangani keamanan kegiatan kegiatan berskala internasional di Bali, yang
diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang
zaman.
Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan Bali tidak membutuhkan
kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan
tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga
menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat
kondusif. Kehadiran ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata
Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman
dikunjungi.
“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun
semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja
sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun
Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan menaati kebijakan Pemerintah
Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,”
ucapnya.
Untuk itu, Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali,
Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala
Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak
dengan tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta
meresahkan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka
mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai,
sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya,
berkualitas, dan bermartabat.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk
guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong
membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan
ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai
kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana
ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja)”,
pungkasnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan akan
menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali.
Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di
Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang
menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi
pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,"
katanya.
Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen. pol
Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali
Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN
Provinsi Bali. (zil)