Dua toko modern berjaringan di Jembrana terpaksa disegel
sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, karena belum
melengkapi ijin, Sabtu (24/5/2025). (Foto:dok.Pol PP Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Dua toko modern
berjaringan di Jembrana terpaksa disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Jembrana. Langkah tegas ini diambil setelah pengelola kedua
toko tersebut tidak mengindahkan tiga kali peringatan untuk melengkapi izin
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum mereka miliki.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Agus Leo Jaya, menjelaskan dari
belasan toko modern berjaringan di Jembrana, baru dua toko yang disegel ini
terbukti belum melengkapi izin secara lengkap. Penyegelan dilakukan dengan
memasang garis segel berwarna hitam kuning serta stiker peringatan yang
menyatakan penghentian sementara kegiatan toko sampai proses perizinan selesai.
"Ada dua toko modern berjaringan yang kami segel
sementara," tegas Leo pada Minggu (25/5/2025). Kedua toko yang disegel
berlokasi di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan Desa Yehembang, Kecamatan
Mendoyo.
Leo menambahkan, sebelum penyegelan pihaknya sudah
memberikan surat peringatan baik secara tertulis maupun lisan hingga tiga kali.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pengelola tidak dapat
menunjukkan izin PBG yang menjadi syarat prinsip.
Menurut informasi dari dinas terkait, pengelola sempat
mengurus izin PBG, namun tidak melanjutkan proses kelengkapan persyaratan.
Akibatnya, kedua toko modern tersebut disegel hingga seluruh izin yang
diperlukan dilengkapi.
"Kalau izin sudah lengkap, kami akan buka segel dan silakan toko buka lagi. Kalau belum bisa menunjukkan izin lengkap, sampai kapanpun tidak boleh ada kegiatan," pungkas Leo. (dik)