Perspectives News

Izin Belum Lengkap, Dua Toko Modern di Jembrana Disegel

Dua toko modern berjaringan di Jembrana terpaksa disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, karena belum melengkapi ijin, Sabtu (24/5/2025). (Foto:dok.Pol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS -  Dua toko modern berjaringan di Jembrana terpaksa disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana. Langkah tegas ini diambil setelah pengelola kedua toko tersebut tidak mengindahkan tiga kali peringatan untuk melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum mereka miliki.

Kasatpol PP Jembrana, I Made Agus Leo Jaya, menjelaskan dari belasan toko modern berjaringan di Jembrana, baru dua toko yang disegel ini terbukti belum melengkapi izin secara lengkap. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel berwarna hitam kuning serta stiker peringatan yang menyatakan penghentian sementara kegiatan toko sampai proses perizinan selesai.

"Ada dua toko modern berjaringan yang kami segel sementara," tegas Leo pada Minggu (25/5/2025). Kedua toko yang disegel berlokasi di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Leo menambahkan, sebelum penyegelan pihaknya sudah memberikan surat peringatan baik secara tertulis maupun lisan hingga tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin PBG yang menjadi syarat prinsip.

Menurut informasi dari dinas terkait, pengelola sempat mengurus izin PBG, namun tidak melanjutkan proses kelengkapan persyaratan. Akibatnya, kedua toko modern tersebut disegel hingga seluruh izin yang diperlukan dilengkapi.

"Kalau izin sudah lengkap, kami akan buka segel dan silakan toko buka lagi. Kalau belum bisa menunjukkan izin lengkap, sampai kapanpun tidak boleh ada kegiatan," pungkas Leo. (dik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama