Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025) di Jakarta. (Foto: Humas OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan dilakukan secara bertanggungjawab.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan
Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa
(29/4/2025).
Dian menyampaikan bahwa Tata Kelola AI Perbankan Indonesia
bagi industri bank umum merupakan panduan untuk memastikan teknologi AI
(termasuk advanced AI systems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung
jawab di perbankan.
Dian menyampaikan, penggunaan AI memainkan peran penting
dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Penggunaannya di
berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya
terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi
pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan
penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.
Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu
dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang
efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.
Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan
Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan
artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan
artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan guna memastikan bahwa
sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman,
dan sesuai regulasi.
Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan
bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga
menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi
terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini
semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi
transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital
Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi
oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber
bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas
Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial
Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practice di antaranya
AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance dan
benchmarking pada beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Tiongkok,
Singapura dan Jepang.
Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang
terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan
dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap
kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan. Sektor
perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap
terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan
eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada
kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan
biaya sangat besar.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal
ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan
konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup
Dian. (lan)