Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, MSi.,
didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, dan Diresnarkoba Kombes Pol
Radiant SIK, M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali saat menjelaskan
kepada pers mengenai pengungkapan kokain senilai Rp12 miliar, di Mapolda Bali,
Senin (26/5/2025). (Foto: lan)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali
berhasil menggagalkan peredaran narkoita jenis kokain seberat 1,7 kg lebih
senilai Rp12 miliar dengan tersangka warga negara Australia berinisial IAA.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, MSi.,
didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, dan Diresnarkoba Kombes Pol
Radiant SIK, M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, Senin (26/5/2025),
menjelaskan, modus operandi tersangka IAA yakni menggunakan jasa pos mengirimkan
kokain seberat total 1.713,92 gram dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di
Pulau Dewata.
“Kronologi kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025
dikirim paket pos dari Inggris, satu paket tujuan Apartemen 3, Gang Manggis, Tibubeneng,
Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan Paket dua tujuan Jl. Raya Tumbakbayuh Tiying
Tutul, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali,” ucap Kapolda.
Kedua paket tersebut, lanjut Kapolda Bali, tiba di Denpasar
hari selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat tiba, Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan analisa citra X-Ray
dan dicurigai kedua paket tersebut berisi narkotika. Selanjutnya petugas bea
cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih
lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang
diawasi).
Pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita
tersangka IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE
(driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional, namun karena
berhalangan sedang menghendel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket
tersebut keesokan harinya.
Pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah
paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE
untuk menyerahkan paket satu ke saksi atas nama IMS (driver Gojek) yang sudah
dipesan oleh tersangka IAA di Warung Bendega Renon Denpasar, lanjut mengantar
barang ke alamat yang telah dipesan tersangka IAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng,
Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Barang bukti kokain seberat 1,7 kg lebih dikirim dari Inggris ke Bali menggunakan jasa Pos. (Foto: lan)
Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil
paket dua ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama
oleh saksi YE.
Berdasarkan hasil lidik, selanjutnya personel Ditresnarkoba
Polda Bali melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek
dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan tersangka IAA sesuai
aplikasi dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.
“Pada Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim
berhasil menangkap IAA yang menerima kedua paket tersebut. Hasil pengungkapan
tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti kokain yang
ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat
1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,” terang Kapolda Bali.
Selain barang bukti kokain, ditemukan juga bukti pendukung
lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA berupa 1 buah timbangan
digital dan 1 bundel plastik, serta handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal
secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya
menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket
narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50
juta.
Atas perbuatannya itu tersangka diancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara
seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (lan)