Perspectives News

Polda Bali Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp12 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, MSi., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant SIK, M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali saat menjelaskan kepada pers mengenai pengungkapan kokain senilai Rp12 miliar, di Mapolda Bali, Senin (26/5/2025). (Foto: lan)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoita jenis kokain seberat 1,7 kg lebih senilai Rp12 miliar dengan tersangka warga negara Australia berinisial IAA.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, MSi., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant SIK, M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, Senin (26/5/2025), menjelaskan, modus operandi tersangka IAA yakni menggunakan jasa pos mengirimkan kokain seberat total 1.713,92 gram dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Pulau Dewata.

“Kronologi kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 dikirim paket pos dari Inggris, satu paket tujuan Apartemen 3, Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan Paket dua tujuan Jl. Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali,” ucap Kapolda.

Kedua paket tersebut, lanjut Kapolda Bali, tiba di Denpasar hari selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat tiba, Bea Cukai Bandara  I Gusti Ngurah Rai melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut berisi narkotika. Selanjutnya petugas bea cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver Grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional, namun karena berhalangan sedang menghendel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi atas nama IMS (driver Gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di Warung Bendega Renon Denpasar, lanjut mengantar barang ke alamat yang telah dipesan tersangka IAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.


Barang bukti kokain seberat 1,7 kg lebih dikirim dari Inggris ke Bali menggunakan jasa Pos. (Foto: lan)

Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Berdasarkan hasil lidik, selanjutnya personel Ditresnarkoba Polda Bali melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan tersangka IAA sesuai aplikasi dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

“Pada Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap IAA yang menerima kedua paket tersebut. Hasil pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,” terang Kapolda Bali.

Selain barang bukti kokain, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik, serta handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya itu tersangka diancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama