Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek
Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan
Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya, saat konferensi pers yang
digelar pada Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana. (Foto:dik/perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Seorang residivis asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial
GAG (43), kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana pencurian
dan penjambretan di wilayah hukum Polres Jembrana. Aksi nekat pelaku dilakukan
di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan, meresahkan warga
setempat.
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek
Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada
Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana, bahwa aksi pertama GAG terjadi pada
Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku menyasar sebuah sepeda motor
Honda Karisma NF 125 D berwarna hitam yang terparkir di halaman rumah seorang
warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
"Pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik
korban berinisial RPS. Kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang,
dan kunci kontak masih tergantung di rumah kunci jok. Akibat kejadian ini,
korban menderita kerugian materiil sebesar Rp6 juta," jelas AKBP Kadek
Citra Dewi Suparwati di hadapan awak media.
Tak puas dengan hasil curian pertama, pelaku kembali beraksi
di hari yang sama. Kali ini, GAG melakukan penjambretan terhadap seorang
pengendara wanita berinisial K yang tengah melintas seorang diri. Dengan sigap,
pelaku memepet korban dan merampas dompet rajutan yang berisi satu unit telepon
genggam, beserta uang tunai sejumlah Rp1.300.000. Akibat insiden ini, korban
mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
"Total kerugian yang dialami korban dari dua Tempat
Kejadian Perkara (TKP) tersebut mencapai Rp8,6 juta," imbuh Kapolres Dewi,
didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Polres
Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya.
Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polres Jembrana bergerak
cepat melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku. Berkat
kesigapan petugas, GAG berhasil diringkus keesokan harinya, Senin (5/5/2025)
sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan
Loloan Timur.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh
perbuatannya dilakukan tanpa izin pemilik. Saat ini, tersangka GAG telah kami
amankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman
maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan
pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun
keterlibatan pelaku lain dalam serangkaian aksi kejahatan ini. Sebagai langkah
preventif, Kapolres Dewi mengimbau masyarakat Jembrana untuk meningkatkan
kewaspadaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, apalagi dengan kunci yang
masih tergantung. Hindari berkendara seorang diri di tempat-tempat sepi, tidak
menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, serta
tidak memperlihatkan barang berharga secara mencolok saat berkendara,"
pungkasnya. (dik)