Perspectives News

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Rampas Dompet dalam Sehari

 

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya, saat konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana. (Foto:dik/perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang residivis asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial GAG (43), kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polres Jembrana. Aksi nekat pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan, meresahkan warga setempat.

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025) di Mapolres Jembrana, bahwa aksi pertama GAG terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku menyasar sebuah sepeda motor Honda Karisma NF 125 D berwarna hitam yang terparkir di halaman rumah seorang warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

"Pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial RPS. Kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang, dan kunci kontak masih tergantung di rumah kunci jok. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp6 juta," jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di hadapan awak media.

Tak puas dengan hasil curian pertama, pelaku kembali beraksi di hari yang sama. Kali ini, GAG melakukan penjambretan terhadap seorang pengendara wanita berinisial K yang tengah melintas seorang diri. Dengan sigap, pelaku memepet korban dan merampas dompet rajutan yang berisi satu unit telepon genggam, beserta uang tunai sejumlah Rp1.300.000. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

"Total kerugian yang dialami korban dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut mencapai Rp8,6 juta," imbuh Kapolres Dewi, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya.

Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku. Berkat kesigapan petugas, GAG berhasil diringkus keesokan harinya, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan tanpa izin pemilik. Saat ini, tersangka GAG telah kami amankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam serangkaian aksi kejahatan ini. Sebagai langkah preventif, Kapolres Dewi mengimbau masyarakat Jembrana untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, apalagi dengan kunci yang masih tergantung. Hindari berkendara seorang diri di tempat-tempat sepi, tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, serta tidak memperlihatkan barang berharga secara mencolok saat berkendara," pungkasnya. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama