Rapat koordinasi
(Rakor) lintas instansi yang digelar Polres Jembrana dalam rangka menjaga
situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di Pelabuhan Gilimanuk, di Ruang VIP
ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin (19/5/2025). (Foto:dok.Polres Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Sanksi tegas akan diberikan kepada para agen tiket di
Pelabuhan Gilimanuk jika tidak mematuhi aturan terkait data manifes penumpang.
Hal tersebut dibahas saat rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi yang digelar
Polres Jembrana dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya
di Pelabuhan Gilimanuk, di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin
(19/5/2025).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra
Dewi Suparwati, perwakilan dari Bupati Jembrana, Dandim 1617 Jembrana,
manajemen ASDP Gilimanuk, unsur TNI, perbankan, hingga pengelola tiket online.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati
menyampaikan apresiasi atas kehadiran para stakeholder dan menegaskan
pentingnya pengamanan di pelabuhan sebagai langkah mendukung pariwisata Bali yang
aman dan nyaman. Ia menyoroti masalah data manifes penumpang yang belum valid
selama ini dan menekankan perlunya sinergi semua pihak untuk memastikan
keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pelabuhan Gilimanuk adalah pintu utama masuk ke Bali, oleh
karena itu pengamanan yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran
wisata dan menjaga ketertiban umum. Kami harapkan semua pihak dapat bersinergi
dan bertindak tegas terhadap data manifes yang tidak valid agar potensi
gangguan dapat diminimalisir,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan juga memberikan
masukan, antara lain dari pihak ASDP yang memaparkan mekanisme aplikasi Ferizzy
untuk pendataan tiket dan manifes, serta perwakilan perbankan yang mengakui
masih terdapat kendala dalam pengawasan agen penjualan tiket.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang pentingnya
penerapan sanksi tegas bagi agen tiket yang tidak mematuhi aturan manifes demi
menjaga validitas data penumpang. Pihak pengelola tiket online menyampaikan
tantangan terkait pengisian data yang masih panjang dan kompleks, sehingga
diperlukan wadah paguyuban untuk mengatur para penjual tiket.
Kesepakatan dalam rapat menyatakan bahwa semua petugas
berkomitmen untuk melakukan pengecekan manifes secara ketat, pihak bank diminta
mengawasi para agen tiketnya, dan para gerai tiket wajib mengisi data sesuai
dengan ketentuan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026 KUHP
baru akan berlaku dengan aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai
pada manifes, yang akan menjadi dasar penegakan hukum ke depan.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata sinergitas antar
instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Gilimanuk
demi mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan wisata di Bali. (dik)