Ketua Umum PBSI Bali Wayan Winurjaya (kiri) didampingi Chandra
Kusuma (kanan) dan I Nyoman Subanda (tengah) usai menjelaskan kronologi THB Bulu
Tangkis. (Foto: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh
Indonesia (Pengprov PBSI) Bali tetap akan menggunakan technical handbook (THB)
yang sudah disahkan KONI Bali terkait batasan usia maksimal pebulutangkis
Porprov Bali 2025, yakni maksimal 18 tahun.
Ketua Umum PBSI Bali, Wayan Winurjaya didampingi Penasihat
PBSI Bali I Nyoman Subanda, dan Wakil Ketua PBSI Bali, Chandra Kusuma mengatakan,
sejak THB diteken Ketua Umum KONI Bali, maka sejak itu sah menjadi milik KONI
Bali yang akan diberlakukan pada Porprov Bali, September 2025 mendatang.
“Jadi, jika ada pihak yang ingin mengubah batasan usia
pebulutangkis yang boleh bertanding di Porprov Bali 2025 dari 18 tahun menjadi
20 tahun, itu menjadi ranahnya KONI Bali, bukan PBSI Bali,” ujar Winurjaya
kepada sejumlah wartawan di Denpasar, Senin (19/5/2025).
Winurjaya mengatakan pihaknya sebagai pengprov cabor akan
tunduk pada keputusan KONI Bali sebagai induk organisasi olahraga yang
menaunginya. Sehingga seandainya KONI Bali mengubah batasan usia pebulutangkis
Porprov Bali 2025 dari semula 18 tahun menjadi 20 tahun, PBSI Bali akan tunduk
dan melaksanakan ketentuan tersebut saat helatan porprov.
THB seluruh cabor termasuk bulu tangkis yang membatasi
maksimal atlet usia 18 tahun, kata Winurjaya, oleh KONI Bali sudah ditembuskan
ke Gubernur Bali, DPRD Bali, Kemenpora, Pengkab dan Pengkot PBSI seluruh Bali.
Winurjaya menjelaskan
ihwal munculnya batasan usia pebulutangkis yang boleh main di Porprov Bali 2025
maksimal 18 tahun. Saat Rakerprov KONI Bali tanggal 22 Maret 2025 diputuskan
batas usia atlet mengikuti THB Pra-PON Aceh-Sumut yang sudah mendapat SK resmi
KONI Pusat.
“Untuk cabor bulu tangkis di THB tersebut ditentukan atlet
maksimal berusia 21 tahun. Dengan pertimbangan Porprov Bali dilaksanakan tahun
2025 atau tiga tahun sebelum Pra-PON, maka batas usia yang digunakan di THB porprov
adalah 18 tahun,” ujar Winurjaya tegas.
Menindaklanjuti hasil Rakerprov KONI Bali, lanjut Winurjaya,
PBSI Bali menggelar rapat pada tanggal 23 Maret 2025 dengan mengundang seluruh Pengkab
dan Pengkot PBSI se-Bali. Hasilnya, enam pengkab dan pengkot menyetujui usia
maksimal 18 tahun yaitu Pengkab PBSI Buleleng, Gianyar, Karangasem, Jembrana,
Tabanan, dan Pengkot PBSI Denpasar. Sedangkan Pengkab PBSI Bangli dan Klungkung
abstein dan tidak hadir, sedangkan PBSI Badung menolak.
“Beberapa hari kemudian KONI Bali mendesak PBSI Bali segera
menyerahkan THB, dan sudah kami serahkan dengan batasan usia 18 tahun,” ujar
Winurjaya sembari menambahkan di WA Grup PBSI Bali dirinya sudah menyampaikan
hasil Rakerprov PBSI Bali tanggal 23 Maret tersebut dengan catatan jika di
kemudian hari ada perubahan ketentuan batasan usia atlet dari KONI Pusat yang
sah dan diterima KONI Bali, pihaknya akan menerapkannya pada Porprov Bali 2027.
Mengenai beredarnya THB dari PP PBSI yang menyebutkan usia
atlet PON 2028 maksimal 23 tahun, Winurjaya mengaku mengetahuinya. Hanya saja,
di bagian akhir THB tidak ditandatangani Sekum PP PBSI kecuali di surat
pengantarnya saja.
“Di THB PP PBSI yang beredar itu juga tidak ada penunjukan
technical delegate dan tidak ada pengesahan dari KONI Pusat. KONI Bali sudah
dua kali memediasi, dan yang terakhir Jumat 16 Mei 2025 dihadiri Binpres KONI
Bali Agung Bagus Tri Candra Arka, Ketum KONI Bali IGN Oka Darmawan, dan Bidang
Hukum & Etika KONI Bali Fredrik Billy. Hasilnya, tujuh Pengkab/Pengkot PBSI
tetap pada batasan usia 18 tahun. Hanya Badung yang menolak dan Klungkung
abstein,” pungkasnya. (djo)