DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa Menteri Lingkungan
Hidup (LH) telah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi
administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA
Regional Sarbagita Suwung.
“Dengan demikian penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
sampah Suwung, Denpasar Selatan yang direncanakan dimulai Selasa 23 Desember
2025 diundur hingga 28 Februari 2026,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster di
Denpasar, Senin (22/12/2025).
Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah
ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam judul Surat Perpanjangan
Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor
P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Keputusan tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur
Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait
permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.
Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar
perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15
Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu
Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada
Menteri LH dengan tembusan kepada Gubernur Bali.
Koster menjelaskan, berangkat dari surat tersebut Menteri LH
telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali, sehingga menghasilkan
penilaian bahwa Pemprov Bali sudah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban
sanksi administratif.
Hasil baiknya, penilaian tim Kementerian LH menyatakan Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan
pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dengan menutup menggunakan tanah
(uruk) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.
Selain itu DKLH Bali sudah memiliki dokumen rencana
penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan
lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala
DPMPTSP Bali tentang izin lingkungan kegiatan TPA Suwung oleh Dinas PUPR Bali;
memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik; dan melaksanakan ketentuan
berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Namun masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu
pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian
kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total
Nitrogen, dan Merkuri.
Lalu Pemprov Bali belum memfungsikan instalasi pipa
penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala,
melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup
seluruh area zona open dumping TPA Suwung.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah provinsi bersama Pemkot
Denpasar dan Pemkab Badung yang berkepentingan terhadap TPA Suwung sepakat
mengikuti dan menjalankan arahan Menteri Hanif. (red)
