Sejumlah penyu yang diamankan jajaran Polres Jembrana,
saat dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih Perancak, beberapa
waktu yang lalu. (Foto:dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Siti Aminah (48), yang diduga kuat sebagai otak penyelundupan
penyu ilegal di Jembrana oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jembrana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta.
Humas Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari,
dihubungi Minggu (18/5/2025) mengatakan Siti Aminah terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
"Pasal tersebut mengatur tentang larangan menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi," jelasnya.
Ia menjelaskan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5
juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman
kurungan selama 1 bulan, telah sesuai dengan peran terdakwa sebagai aktor utama
dalam kasus penyelundupan penyu yang melibatkan empat terpidana sebelumnya.
Terungkap dalam persidangan hari Kamis (15/5/2025) lalu,
Siti Aminah merupakan dalang di balik penangkapan 12 ekor penyu di perairan
Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia menyuruh empat orang kaki tangannya, yakni Ahmad Sodikin,
Selamet Khoironi (seorang residivis kasus serupa), I Komang Suama, dan Taufik melakukan
penangkapan menggunakan jaring. Siti Aminah juga disebut mendanai seluruh
operasional penangkapan hingga pengiriman penyu ke pemesan di Denpasar.
Kasus ini terungkap setelah Polres Jembrana berhasil
mengamankan keempat pelaku lapangan pada 27 Mei 2024 lalu saat mereka
mengangkut belasan penyu menggunakan mobil pikap. Dari keterangan keempat
terpidana inilah, peran sentral Siti Aminah akhirnya terkuak, hingga akhirnya
ia berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri.
Tuntutan yang dibacakan JPU ini menjadi babak baru dalam
upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perdagangan
satwa dilindungi di Bali. Masyarakat dan para aktivis lingkungan berharap agar
vonis hakim nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi
peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. (dik)