Perspectives News

Siti Aminah, Otak Penyelundupan Penyu Dituntut Satu Tahun Penjara

 

Sejumlah penyu yang diamankan jajaran Polres Jembrana, saat dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih Perancak, beberapa waktu yang lalu. (Foto:dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Siti Aminah (48), yang diduga kuat sebagai otak penyelundupan penyu ilegal di Jembrana oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta.

Humas Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari, dihubungi Minggu (18/5/2025) mengatakan Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pasal tersebut mengatur tentang larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi," jelasnya.

Ia menjelaskan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan, telah sesuai dengan peran terdakwa sebagai aktor utama dalam kasus penyelundupan penyu yang melibatkan empat terpidana sebelumnya.

Terungkap dalam persidangan hari Kamis (15/5/2025) lalu, Siti Aminah merupakan dalang di balik penangkapan 12 ekor penyu di perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia menyuruh empat orang kaki tangannya, yakni Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi (seorang residivis kasus serupa), I Komang Suama, dan Taufik melakukan penangkapan menggunakan jaring. Siti Aminah juga disebut mendanai seluruh operasional penangkapan hingga pengiriman penyu ke pemesan di Denpasar.

Kasus ini terungkap setelah Polres Jembrana berhasil mengamankan keempat pelaku lapangan pada 27 Mei 2024 lalu saat mereka mengangkut belasan penyu menggunakan mobil pikap. Dari keterangan keempat terpidana inilah, peran sentral Siti Aminah akhirnya terkuak, hingga akhirnya ia berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri.

Tuntutan yang dibacakan JPU ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perdagangan satwa dilindungi di Bali. Masyarakat dan para aktivis lingkungan berharap agar vonis hakim nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama