Presscon, Rabu (7/5/2025), di loby Ditreskrimum Polda Bali, ungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan anak dengan penetapan enam orang tersangka. (Foto: Humas Polda Bali).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Hal itu terungkap saat Presscon, Rabu (7/5/2025), di loby Ditreskrimum Polda Bali.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 Maret 2025, dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro, Gg. Mertha Yoga no.8 Denpasar, di mana ketujuh tersangka/pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun.
Tak cukup sampai disitu, para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban, selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim videonya ke grup dengan nama "Hidup Sehat".
Selanjutnya, salah satu peserta grup an. MPR mengirim video tersebut ke grup kelas sehingga kejadian tersebut viral.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban;
*an. AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an. KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
*an. ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.
Sementara ke enam tersangka an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku an. MWD diterapkan SPPA.
Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu:
*Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
*Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
*Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut. Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah, mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita. Ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak kita,” tutup AKBP Agus. (rls)