Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa seusai menerima audiensi Wakil Ketua LPSK RI Antonius PS Wibowo, Kamis (22/5/2025). (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa
menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI,
Antonius PS Wibowo beserta jajaran bertempat di Kantor Walikota Denpasar, Kamis
(22/5/2025).
Adapun maksud dari pertemuan ini untuk menjamin
keberlangsungan perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mekanisme
koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan
apresiasi atas kunjungan yang dilakukan LPSK RI dan ini merupakan wujud
kepedulian bersama dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Lebih lanjut dikatakannya, kehadiran LPSK ini sangat penting
untuk memberikan hak-haknya terhadap korban maupun saksi, dan Pemkot Denpasar
telah menjalani MoU dengan LPSK sejak tahun 2024 lalu.
"Adapun tujuan dari MoU ini untuk menjamin perlindungan
langsung kepada korban pasca berakhirnya perlindungan. Dan diharapkan juga
dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar ini dapat dijadikan
sebagai rujukan perlindungan lanjutan bagi masyarakat khsususnya yang ada di
Kota Denpasar," ungkap Arya Wibawa.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dalam
paparannya mengatakan, pertemuan ini selain juga untuk menjamin keberlangsungan
perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mekanisme koordinasi dengan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan Pemkot Denpasar, juga
diharapkan bisa memupuk sinergitas dan kolaborasi antara keduanya.
"Kami berharap sinergi dari berbagai instansi baik itu
pemerintah seperti Pemkot Denpasar, masyarakat sipil atau komunitas ini sebagai
upaya untuk mendukung keefektifan dan efisiensi LPSK dalam memberikan pelayanan
seperti pelayanan Medis, Psikologis, Pemenuhan Hak Prosedural, Restitusi, dan
Hak atas pembiayaan bagi masyarakat," ungkap Antonius. (arm)