Gubernur Wayan Koster
bersama Kajati Bali, I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya
Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Ketua DPRD
Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga
Desa dan Umah Restorative Justice secara serentak di Kota Denpasar dengan
menyuarakan Kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/6/2025). (Foto:
Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative
Justice pada 27 desa, 16 kelurahan dan 35 desa adat di Kota Denpasar diresmikan
secara serentak. Peresmian dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kajati
Bali, I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dengan menyuarakan Kulkul di
Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/6/2025).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede,
Kajari Denpasar, Agus Setiadi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Mohammad Iqbal
Simatupang, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Putu Tangkas Wiratawan, Ketua
Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus
Alit Wiradana serta MDA Kota Denpasar, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kota
Denpasar, Pimpinan OPD serta undangan lainya.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam
kesempatan tersebut menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha
Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya adanya Bale Kertha
Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan
terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Dikatakannya, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah
Restorative Justice sejalan dengan weda wakya Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita
semua bersaudara, menyama braya, paras paros sarpanaya, salunglung subayantaka.
Harapannya, permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan kekeluargaan,
musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal.
“Terima kasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini
meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Sehingga apapun permasalahannya dan
hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep
Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.
Hal senada disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster. Pihaknya
menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa sebab
bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih ke kepentingan
pembangunan daerah, khususnya Bali. Terlebih, konsep yang diangkat adalah
kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui
pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
“Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih
kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem
seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi
model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” kata
Wayan Koster.
Kajati Bali, Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa
merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat.
Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
“Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari
aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya
berat dan tidak dapat diampuni lagi,” kata Sumedana.
Dia menerangkan, kejaksaan sebetulnya sudah melakukan
pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang
lingkupnya. Selain permasalahan adat, ia berharap beberapa tindak pidana ringan
juga diselesaikan di tingkat desa agar tak lagi mengeluarkan biaya besar jika
sampai bergulir ke persidangan.
Sebagai informasi, Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat
penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan kejaksaan.
Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah
hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan
musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi
yudikatif di tingkat desa.
Selain itu, Bale Kerta Adhyaksa mengedepankan pendekatan
kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum
ke tingkat yang lebih tinggi. Kejati Bali menyusun penyelesaian kasus pidana
yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu di Bale Paruman Adhyaksa.
Hukumannya dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah, hingga ringan. (ags)